Home / Ekbis

Senin, 14 Juli 2025 - 22:30 WIB

DJP Bentuk Satgas Gabungan Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Awasi Ekonomi Ilegal

mm Tika Fitri Lestari

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Dok : beritasatu.com

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Dok : beritasatu.com

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat langkah penegakan hukum di sektor perpajakan dengan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan bersama sejumlah lembaga penegak hukum nasional. Langkah ini diambil untuk menekan praktik ekonomi ilegal dan penghindaran pajak yang kerap terjadi di sektor informal dan selama ini luput dari pengawasan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bagian dari pendekatan multi-door yang kini diadopsi DJP dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro, Tegaskan Penataan dan Kebersihan Jadi Prioritas

“Kami membentuk task force pengawasan dan penegakan hukum bersama kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, serta PPATK,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Satgas ini akan berfokus pada sektor-sektor dengan potensi praktik ekonomi gelap dan kegiatan usaha yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional. Selain itu, DJP juga akan menjalankan skema joint audit dan mengintensifkan pemeriksaan agar potensi penerimaan negara dari pajak dapat dipungut secara adil dan proporsional.

Baca Juga :  FKBUMN Aceh Gelar Halal Bihalal di Gedung Landmark BSI Aceh

Bimo menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini tidak hanya ditujukan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan citra institusi perpajakan di mata publik.

Baca Juga :  Arus Balik Idul Adha, Tiket KA Terjual 197 Ribu

“Kami sadar pentingnya menjaga dignity organisasi. Oleh karena itu, kami terus menjalankan berbagai program untuk memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Langkah pembentukan satgas gabungan ini juga dinilai sebagai wujud nyata komitmen DJP dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. DJP berharap, melalui pendekatan kolaboratif dan penguatan pengawasan, potensi penerimaan pajak dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Editor: RedaksiReporter: Tika Fitri LestariSumber: https://www.beritasatu.com/ekonomi/2904289/djp-bentuk-satgas-bareng-lembaga-hukum-sasar-praktik-ekonomi-ilegal

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

KDMP Lamtamot Resmi Beroperasi, Keuchik Ajak Warga Jadi Anggota untuk Perkuat Ekonomi Desa

Ekbis

Wapres Gibran Tutup Fornas VIII NTB, Sebut Perputaran Ekonomi Capai Rp150 Miliar

Ekbis

Arus Balik Idul Adha, Tiket KA Terjual 197 Ribu

Ekbis

Pemko Banda Aceh Dukung Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Imbau Warga Terima Petugas BPS

Ekbis

Bank Indonesia Libur Operasional pada 18 Agustus 2025 untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Ekbis

Klaim Asuransi Umum Naik 4,8 Persen, Capai Rp10,9 Triliun di Awal 2025

Aceh Barat

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Aceh Dorong UMKM Aceh Barat Daftar Perseroan Perorangan

Ekbis

Wali Kota Illiza Resmi Tutup Festival Kemerdekaan Pasar Aceh dan Pasar Al-Mahirah