Home / Ekbis

Senin, 14 Juli 2025 - 22:30 WIB

DJP Bentuk Satgas Gabungan Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Awasi Ekonomi Ilegal

mm Tika Fitri Lestari

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Dok : beritasatu.com

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Dok : beritasatu.com

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat langkah penegakan hukum di sektor perpajakan dengan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan bersama sejumlah lembaga penegak hukum nasional. Langkah ini diambil untuk menekan praktik ekonomi ilegal dan penghindaran pajak yang kerap terjadi di sektor informal dan selama ini luput dari pengawasan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bagian dari pendekatan multi-door yang kini diadopsi DJP dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro, Tegaskan Penataan dan Kebersihan Jadi Prioritas

“Kami membentuk task force pengawasan dan penegakan hukum bersama kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, serta PPATK,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Satgas ini akan berfokus pada sektor-sektor dengan potensi praktik ekonomi gelap dan kegiatan usaha yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional. Selain itu, DJP juga akan menjalankan skema joint audit dan mengintensifkan pemeriksaan agar potensi penerimaan negara dari pajak dapat dipungut secara adil dan proporsional.

Baca Juga :  FKBUMN Aceh Gelar Halal Bihalal di Gedung Landmark BSI Aceh

Bimo menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini tidak hanya ditujukan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan citra institusi perpajakan di mata publik.

Baca Juga :  Arus Balik Idul Adha, Tiket KA Terjual 197 Ribu

“Kami sadar pentingnya menjaga dignity organisasi. Oleh karena itu, kami terus menjalankan berbagai program untuk memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Langkah pembentukan satgas gabungan ini juga dinilai sebagai wujud nyata komitmen DJP dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. DJP berharap, melalui pendekatan kolaboratif dan penguatan pengawasan, potensi penerimaan pajak dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Editor: RedaksiReporter: Tika Fitri LestariSumber: https://www.beritasatu.com/ekonomi/2904289/djp-bentuk-satgas-bareng-lembaga-hukum-sasar-praktik-ekonomi-ilegal

Share :

Baca Juga

Ekbis

PGAS Bagikan Dividen Rp4,43 T, Yield Capai 10%

Ekbis

BNI Tegaskan Aktivasi Rekening Dormant Tidak Dipungut Biaya dan Tanpa Setoran Wajib

Ekbis

Jumlah Pengusaha RI Baru 3,5 Persen, Pemerintah Ingin Capai 15 Persen

Ekbis

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya

Ekbis

Sherpa G20 Afrika Selatan Bahas SDGs, Reformasi Keuangan, dan Tantangan Global

Ekbis

Bangun Kolaborasi Strategis, RCEO BSI Aceh Kunjungi Rektor UIN Ar-Raniry

Ekbis

BNI Xpora Bawa 3 UKM F&B Indonesia Tembus Pasar Korea di SFH 2025

Ekbis

BSI Perkuat Wisata Halal Dunia di Visit Saudi Travel Fair