Home / Politik

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:27 WIB

Cegah Konflik Kawasan, Hadi Surya Minta BKSDA Aceh Cek Langsung Lahan Sawit PT ALIS

mm Redaksi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan IX, Hadi Surya, mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk segera turun ke lapangan memeriksa lahan kelapa sawit milik PT ALIS. dok. Ist

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan IX, Hadi Surya, mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk segera turun ke lapangan memeriksa lahan kelapa sawit milik PT ALIS. dok. Ist

TAPAKTUAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan IX, Hadi Surya, mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk segera turun ke lapangan memeriksa lahan kelapa sawit milik PT ALIS. Permintaan ini dilontarkan setelah ia melihat peta yang menunjukkan bahwa area yang diajukan perusahaan tersebut berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Singkil.

“Peninjauan langsung ke lapangan harus segera dilakukan untuk memastikan apakah areal tersebut benar berada di dalam hutan Areal Penggunaan Lain (APL) atau justru sudah masuk ke kawasan konservasi. Jangan sampai yang tertulis di peta berbeda dengan kondisi di lapangan,” tegas Hadi Surya di Tapaktuan, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga :  SAPA Soroti Pengadaan Mobil, Fasilitas Mewah dan Perjalanan Dinas DPRA Mencapai 140 Miliar

Politisi muda dari Partai Gerindra ini juga menyoroti pentingnya memastikan dokumen lingkungan perusahaan sudah memuat deskripsi lengkap tentang kawasan konservasi. Menurutnya, karena lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut berbatasan langsung dengan suaka margasatwa, maka dokumen lingkungan PT ALIS wajib menjelaskan status kawasan secara detail.

“Dalam dokumen lingkungannya harus dijelaskan status dan fungsi Suaka Margasatwa, jenis flora fauna dilindungi di dalamnya, serta peran ekologis kawasan terhadap lokasi usaha. Analisis potensi dampaknya juga harus ada, mulai dari gangguan habitat, potensi perambahan, konflik satwa-manusia, pencemaran pestisida hingga risiko kebakaran hutan dan lahan,” paparnya.

Baca Juga :  Akademisi Unaya Apresiasi Langkah Wali Kota Banda Aceh Soal Penegakan Syariat Islam

Hadi yang merupakan alumni Magister Teknologi dan Manajemen Lingkungan Universitas Syiah Kuala itu juga menekankan perlunya rencana pengelolaan yang baik. Ia menyebut perusahaan seharusnya membuat sempadan hijau penyangga (buffer zone), menyiapkan sistem pengelolaan limbah agar tidak mencemari kawasan konservasi, serta memasang tapal batas permanen untuk menghindari klaim lahan yang tumpang tindih.

“Saya bahkan mengusulkan pembangunan tapal batas permanen agar tidak terjadi istilah ‘beulanda pula labu’ di kemudian hari,” ujarnya sambil tersenyum.

Baca Juga :  Komisi II DPR Dorong Standar Biaya Rapat Hotel untuk Efisiensi Anggaran

Tak hanya itu, secara pribadi Hadi mengaku sudah menghubungi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh untuk meminta dokumen lingkungan dan perizinan lain terkait izin usaha PT ALIS. Semua dokumen ini, katanya, akan dipelajari bersama guna memastikan prosedur izin yang transparan serta pemenuhan kewajiban kebun plasma oleh perusahaan.

“Di era digitalisasi dan keterbukaan informasi seperti sekarang, jangan sampai ada lagi perusahaan yang berhasil mengelabui negara terkait kewajiban kebun plasma,” tutupnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bikin Gaduh, KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Dukung Penuh Upaya Gubernur Tambah Kuota Haji: “Ini Soal Pelayanan Umat”

Politik

PDI Perjuangan Desak Sekjen PBB Gunakan Pasal 99 Atasi Konflik Israel-Iran

Politik

Putusan MK soal Pemilu Dipisah, Pemerintah Siapkan Kajian Lintas Kementerian

Politik

Eddy Soeparno Bela Strategi Diplomasi Presiden Prabowo Hadapi Tarif Trump 32 Persen

Politik

Menhan Sjafrie Hadiri Pelantikan Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Politik

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan dan TNI 2026 Sebesar Rp187,1 Triliun

Politik

Prabowo Cabut 4 Izin Tambang, DPR: Perusahaan Wajib Ikuti Regulasi