Aceh Utara – Suasana haru dan bahagia menyelimuti para tenaga honorer di Kabupaten Aceh Utara. Salah satunya Yusra, S.Pd, operator Dapodik di SD Negeri 2 Lapang, yang sejak 2006 mengabdi sebagai pegawai bakti, kini resmi lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Dari tahun 2006 saya sudah mengabdi sebagai pegawai bakti, statusnya Lillahi ta’ala,” ungkap Yusra kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Lillahi ta’ala yang dimaksud barangkali merujuk pada maksud ‘hanya berharap pahala’. “Alhamdulillah Bang, kelulusan ini menjadi motivasi luar biasa bagi kami yang sudah cukup lama berjuang dan mengabdi untuk sekolah terpencil di sini,” tambahnya.
Yusra menjadi salah satu dari 2.323 orang yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu di Aceh Utara. Saat ini mereka tengah melengkapi berkas administrasi, termasuk surat kesehatan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kami atas nama seluruh rekan-rekan seperjuangan, ingin menghaturkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Yusra dengan suara bergetar.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari usaha keras Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, alias Ayahwa. “Barangkali tanpa usaha keras dan lobi beliau ke Pemerintah Pusat agar nasib kami diperhatikan, mungkin kondisi hari ini tidak akan pernah datang. Beliau benar-benar sosok Ayah yang peduli pada nasib kami,” ujarnya.
Bupati Ayahwa sebelumnya telah mengusulkan agar tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS tetap dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dalam surat resmi bernomor 800/1525/2025 tertanggal 12 September 2025, ia menyampaikan permohonan regulasi khusus kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Kami mohon agar Ibu Menpan membuat regulasi baru sehingga mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan begitu, tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan di Aceh Utara,” ujar Ayahwa.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Utara telah mengajukan lebih dari 8.000 tenaga honorer untuk formasi PPPK, namun sebagian besar tidak lulus seleksi. Tanpa kebijakan baru, 2.323 tenaga honorer ini terancam diberhentikan pada 2026. Menpan RB telah menetapkan bahwa mulai 2026 seluruh Kementerian, Badan, dan Pemerintah Daerah dilarang merekrut tenaga honorer, dengan target penyelesaian status tenaga honorer rampung pada 2025.
Joni, AMd, teknisi jaringan digital yang telah mengabdi sejak 2008, turut menyampaikan rasa syukurnya. “Kami sangat bersyukur atas kelulusan ini, membuat semangat baru bagi kami untuk terus mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi daerah. Pengangkatan ini merupakan buah dari perjuangan panjang dan upaya lobi yang tak kenal lelah dari Ayahwa untuk memperjuangkan nasib para pekerja bakti di daerah ini,” ujarnya.
Status PPPK Paruh Waktu bagi para tenaga honorer bukan sekadar pengakuan, tetapi juga kepastian hukum dan harapan untuk masa depan keluarga mereka. “Status baru ini adalah amanah. Kepercayaan yang diberikan oleh Ayahwa – Panyang (Bupati – Wabup) akan kami balas dengan dedikasi dan kinerja yang lebih baik lagi dalam melayani masyarakat Aceh Utara,” tutup Yusra.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB