Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 16:54 WIB

ASN Banda Aceh Terapkan WFO–WFH, Wali Kota Tekankan Kinerja Tetap Terukur

mm Tiara Ayu Juneva

Suasana penerapan kebijakan WFO–WFH ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mulai diberlakukan. Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Suasana penerapan kebijakan WFO–WFH ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mulai diberlakukan. Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 tentang penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 6 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang di 9 Kecamatan, Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Dalam kebijakan tersebut, ASN Pemko Banda Aceh akan menjalankan pola kerja empat hari WFO pada Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH pada Jumat.

Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku penuh bagi seluruh perangkat kerja. Jabatan strategis serta unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) setiap hari untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa skema kerja fleksibel ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas serta capaian kerja yang terukur dari setiap ASN.

Baca Juga :  Silaturahmi Ramadan: Wali Kota Illiza Apresiasi Dedikasi KONI Banda Aceh dalam Pembinaan Olahraga

“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujar Illiza saat memimpin apel gabungan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja agar lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini mendorong efisiensi anggaran, termasuk pembatasan perjalanan dinas, penghematan penggunaan listrik kantor, hingga optimalisasi penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Satpol PP & WH Aceh Gelar Patroli 24 Jam Berantas Maksiat di Banda Aceh

Selain itu, setiap kepala OPD diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem kerja ini serta melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Banda Aceh sebagai bahan penyesuaian kebijakan ke depan.

Dengan diterapkannya sistem WFO–WFH ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap tercipta budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Sambut HUT ke-821 Kota Banda Aceh, Pemko Siapkan Pasar Murah hingga Ramadhan Fair

Daerah

Listrik Padam dan Gas Langka, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Nilai Negara Abai ke Rakyat Aceh

Pemko Banda Aceh

Farid Nyak Umar Tampung Aspirasi Soal Kenakalan Remaja dan Tingginya Mahar di Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Diskominfotik Ramaikan Maulid Raya Banda Aceh dengan Festival

Pemko Banda Aceh

Disnaker Kota Banda Aceh Gelar Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja dan Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja

Pemko Banda Aceh

Illiza Sa’aduddin Djamal Kunjungi dan Bantu Korban Kebakaran Neusu

Pemko Banda Aceh

Maryani Terima Rumah Layak Huni dari Pemko Banda Aceh, Wawako Tegaskan Komitmen Sosial

Pemko Banda Aceh

Tanpa Kembang Api dan Petasan, Malam Tahun Baru 2026 di Banda Aceh Berlangsung Kondusif