Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, S.HI., M.Si., menandatangani revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah dan Bangunan untuk lima Koramil di wilayah Aceh Timur. Acara berlangsung di pendopo Bupati, Kamis (2/10/2025).
Revisi dilakukan atas permintaan Kodam Iskandar Muda melalui Kodim 0104/Aceh Timur, karena dokumen sebelumnya hanya mencatat nilai tanah, sedangkan nilai bangunan belum terdata, sehingga tidak bisa diinput ke Sistem Akuntansi dan Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
“Revisi hibah ini agar semua aset tanah dan bangunan bagi Koramil memiliki kepastian hukum dan tercatat resmi sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Bupati Al Farlaky.
Bupati menekankan, hibah tanah dan bangunan ke TNI penting untuk kepentingan strategis pertahanan negara. “Koramil adalah bagian dari struktur pertahanan di tengah masyarakat. Dengan legalitas hibah ini, TNI bisa optimal menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, dan pembinaan masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Aceh Timur merujuk pada dasar hukum yang jelas, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 dan perubahan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Lima Koramil yang menerima hibah adalah Koramil 15 Peureulak Barat, Koramil 20 Pante Bidari, Koramil 21 Madat, Koramil 10 Simpang Jernih, dan Koramil 16 Peudawa.
Bupati menegaskan hibah ini tidak merugikan Pemkab, tetapi memberikan kepastian administrasi dan menghapus beban pemeliharaan aset dari APBK. “Aset bangunan tercatat resmi di sistem BMN Kementerian Pertahanan, sementara pemerintah daerah tetap fokus mengelola aset lainnya,” pungkasnya.
Acara dihadiri Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Novi Widiyanto, S.E., pejabat teras Kodim 0104/Atim, serta Asisten I, Kabid Kekayaan Daerah, dan Kasubbid terkait dari Pemkab Aceh Timur.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB