Home / Parlementarial

Minggu, 9 November 2025 - 11:00 WIB

Bunda Salma Minta Kasus PT BMU Diawasi Secara Terbuka

mm Redaksi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, Salmawati, SE., MM, yang akrab disapa Bunda Salma. dok. Ist

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, Salmawati, SE., MM, yang akrab disapa Bunda Salma. dok. Ist

Aceh Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, Salmawati, SE., MM, yang akrab disapa Bunda Salma, menegaskan pentingnya pengawalan secara transparan dan proporsional terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kabupaten Aceh Selatan. Perusahaan tambang tersebut sebelumnya telah dicabut izinnya oleh Pemerintah Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Bunda Salma menanggapi desakan Ketua Inisiator Muda Nusantara (IMN), Ilham Rizky Maulana, yang meminta Kapolda Aceh menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas PT BMU.

Baca Juga :  DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane

“Kami di DPRA berpandangan bahwa setiap persoalan pertambangan, apalagi yang berkaitan dengan perubahan izin, seperti dari bijih besi menjadi emas dan berdampak pada lingkungan, memang harus dikawal secara transparan dan proporsional,” ujar Bunda Salma sebagaimana diterima media ini, Sabtu, 8 November 2025.

Ia menegaskan, pengawasan yang jujur dan terbuka bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan komitmen moral bersama untuk menjaga investasi yang sehat, meningkatkan pendapatan daerah, serta melestarikan lingkungan Aceh.

Baca Juga :  TA Khalid Salurkan 30 Coolbox untuk Nelayan di Bireuen

Menurutnya, Komisi III DPRA memberikan perhatian besar terhadap iklim investasi di Aceh. Bunda Salma menekankan bahwa setiap investor seharusnya bisa beroperasi dengan nyaman, memberikan nilai tambah bagi masyarakat, serta berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), bukan justru menjadi investasi culas yang merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan sosial.

“Dalam kasus PT BMU, kami menghargai langkah aparat penegak hukum dan instansi teknis yang telah bekerja. Prinsipnya, semua proses harus terbuka dan sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun jika tidak, pencabutan izin sudah menjadi langkah yang tepat,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRA Panggil Bappeda dan Dinas Keuangan Bahas Lambatnya Realisasi APBA 2025

Bunda Salma juga memastikan DPRA akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor pertambangan di Aceh untuk menjamin setiap kebijakan dan aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar persoalan pertambangan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. DPRA akan terus memantau dan memastikan prosesnya berjalan adil, transparan, dan terbuka,” pungkasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Abdul Muchti Tendang Bola Perdana Faruq Football Academy Championship 2026 di Krueng Barona Jaya

Parlementarial

Kapolda Aceh Silaturahmi ke DPRA, Bahas Sinergi Keamanan dan Pembangunan Aceh

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Terima Draf Qanun Bantuan Hukum dari YARA untuk Perkuat Perlindungan Warga Miskin

Parlementarial

Ribuan KL CPO Aceh Mengalir ke Medan Setiap Hari, DPRA Soroti Hilangnya Nilai Tambah Daerah

Parlementarial

Ketua DPRK Aceh Besar Ziarah ke Makam Tgk Chik Di Tiro

Parlementarial

R-KUA-PPAS 2027 Banda Aceh, Banggar Minta Prioritaskan Jalan, Drainase, Air Bersih dan Kesehatan

Parlementarial

Paripurna DPRK Banda Aceh Bahas Jawaban Wali Kota atas Pendapat Banggar terhadap Raqan APBK 2025

Parlementarial

Anggota DPRA Khalid Pastikan Pelajar Asing di Aceh Aman dan Terlindungi