Home / Aceh Besar

Jumat, 7 November 2025 - 20:00 WIB

7 Muda-Mudi Pelanggar Syariat Aceh Besar Dilimpahkan ke Kejari

mm Redaksi

Foto bersama pada penyerahan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta miras dan seks ke Kejaksaan Negeri Kota Kantho, Aceh Besar, Jumat (7/11/2025). FOTO: MC ACEH BESAR

Foto bersama pada penyerahan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta miras dan seks ke Kejaksaan Negeri Kota Kantho, Aceh Besar, Jumat (7/11/2025). FOTO: MC ACEH BESAR

Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menyerahkan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) dan seks beberapa waktu lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jantho untuk ditindaklanjuti secara hukum, Jumat (7/11/2025).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, menegaskan penegakan syariat Islam di Aceh Besar merupakan komitmen seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian penting dalam menjaga marwah dan ketertiban sesuai qanun yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri Kenduri Maulid di Masjid Rahmatullah Lampuuk

“Muda-mudi ini kita amankan beberapa waktu lalu di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Darul Imarah. Setelah melalui pemeriksaan dan proses hukum syariat, mereka terbukti melakukan pelanggaran. Hari ini kita serahkan ke Kejari Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Muhajir.

Muhajir juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan indikasi pelanggaran syariat Islam. Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  TP PKK Aceh Besar Bina Gelari Pelangi Gla Meunasah Baro

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar hukum, tindakan itu juga merusak moral serta masa depan mereka sendiri,” tegas Muhajir.

Ia berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Seluruh tahapan mulai dari penangkapan, pemeriksaan hingga pelimpahan ke kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam penegakan hukum syariat Islam di Aceh Besar.

Baca Juga :  BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH, membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari Satpol PP dan WH Aceh Besar.

“Hari ini kami menerima berkas pelimpahan pelanggar syariat Islam dari Satpol PP dan WH. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan ketentuan syariat Islam yang berlaku,” jelas Jemmy.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Wabup Syukri

Aceh Besar

Wabup Syukri Puji Keunikan Meunasah Krueng Fair 2025

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Resmikan Transformasi PT. BPR Ingin Jaya Menjadi Bank Syariah

Aceh Besar

Bupati Muharram Idris Sambut Titiek Soeharto, Tegaskan Komitmen Aceh Besar dalam Ketahanan Pangan

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Bagikan Puluhan Alsintan, Produktivitas Petani Ditargetkan Meningkat

Aceh Besar

Baitul Mal Aceh Besar Salurkan Beasiswa Penyelesaian Skripsi Tahun 2025

Aceh Besar

Ribuan Siswa Meriahkan Karnaval HUT ke-80 RI di Darul Kamal

Aceh Besar

Tim Juri Pelindo Multi Terminal Nilai Lomba Hias di Gampong Jruek Bak Kreh

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar dan Anggota DPR RI Tinjau Lokasi Pembangunan SPAM Regional di Leupung