Banda Aceh – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Aceh menggelar Workshop E-Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa sebagai upaya mempercepat implementasi sistem kontrak elektronik di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kegiatan yang berlangsung Rabu (5/11/2025) di Ruang Training Lantai III Gedung F, Komplek Kantor Gubernur Aceh, ini diikuti oleh 48 peserta yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta operator/admin SKPA. Para peserta membawa laptop dan salah satu dokumen kontrak non-tender untuk melakukan praktik langsung pengisian e-kontrak melalui aplikasi SPSE.
Mewakili Plt. Kepala BPBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP., MM, Kasubbag Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa, Denny, S.STP., M.Si, menegaskan pentingnya keseriusan seluruh SKPA dalam menyelesaikan proses penginputan e-kontrak tahun 2025.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk bersungguh-sungguh dan serius dalam menuntaskan penginputan e-kontrak tahun ini. Nilai e-kontrak sangat menentukan posisi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP)Pemerintah Aceh. Ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan dari komitmen dan kinerja kita bersama,” ujar Denny.
Ia menambahkan, hingga saat ini Realisasi Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 baru mencapai sekitar 80 persen, sehingga penyelesaian e-kontrak dapat menjadi langkah strategis untuk memperbaiki nilai kinerja pengadaan daerah secara keseluruhan.
“Mengingat nilai RUP tahun ini belum maksimal, mari kita kejar di aspek realisasi penginputan e-kontrak. Harapan kami, nilai tahun ini tidak turun, bahkan bisa meningkat,” katanya.
Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa BPBJ Setda Aceh selalu membuka ruang kolaborasi dan asistensi bagi SKPA yang mengalami kendala dalam proses pengadaan.
“Kalau ada kendala, jangan segan-segan datang ke kami di Biro PBJ Setda Aceh lantai dua. Kami memiliki clearing house yang siap membantu menyelesaikan berbagai permasalahan pengadaan secara bersama,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, BPBJ Setda Aceh berharap seluruh SKPA dapat mempercepat penginputan kontrak elektronik, memperkuat akuntabilitas, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di Aceh.
Editor: DahlanReporter: Dahlan












