Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyatakan siap memfasilitasi langkah pembentukan kantor penghubung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, saat menerima kunjungan audiensi dari LPSK di ruang kerjanya, Banda Aceh, Selasa (28/10). Dalam pertemuan itu, Wagub didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, Plt Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Iqbal Tawakkal, serta sejumlah pejabat terkait.
Rombongan LPSK dipimpin oleh Wakil Ketua Sri Suparyati. Dalam sambutannya, ia memperkenalkan jajaran tim dan memaparkan tugas, fungsi, serta peran LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Ia juga menjelaskan sejumlah kegiatan dan pendampingan yang telah dilakukan LPSK di Aceh selama ini.
Sri Suparyati berharap Pemerintah Aceh dapat memberikan dukungan terhadap rencana pembentukan kantor penghubung LPSK di Aceh, mengingat tingginya kebutuhan layanan perlindungan hukum di daerah ini.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menyambut baik rencana pembentukan kantor penghubung LPSK di Aceh.
“Pemerintah Aceh tentu sangat mendukung keberadaan LPSK dan akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan agar lembaga ini dapat bekerja lebih optimal di Aceh,” ujar Wagub Fadhlullah.
Audiensi berlangsung sekitar satu jam dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara Wakil Gubernur Aceh dan jajaran LPSK sebagai simbol komitmen bersama dalam perlindungan saksi dan korban.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi












