Maros – Banyak warga di Maros mendapatkan manfaat dari Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf yang dibuka Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Sabtu (4/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menetapkan Desa Bonto Matene sebagai Kampung Zakat. Warga menerima berbagai bantuan ekonomi, mulai dari dana pemberdayaan senilai Rp10 juta, pembangunan Z-Mart, program BAZNAS Microfinancial Desa, paket pendidikan, mushaf Al-Qur’an, perlengkapan sekolah, hingga santunan anak yatim.
Dana bantuan bersumber dari kerja sama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selain itu, diberikan bantuan simbolis, seperti 70 sertifikat tanah wakaf untuk tempat ibadah, beasiswa bagi 22 mahasiswa STAI DDI Maros senilai Rp132 juta, dan bantuan UMKM.
Program ini juga mencakup hak guna aset Pemerintah Daerah berupa tambak dan sawah seluas 11.748 m², sertifikat wakaf uang Rp77,7 juta, imbal hasil wakaf produktif Rp24 juta, dan program Inkubasi Wakaf Produktif senilai Rp150 juta. Layanan pemeriksaan kesehatan gratis juga diberikan untuk 50 orang di Klinik Wakaf Masjid Agung, ditambah santunan anak yatim senilai Rp21 juta serta penyaluran mushaf Al-Qur’an dan buku keagamaan kepada DKM Masjid Al Markaz dan Al Ikhlas.
Usai acara, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, bersama Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, meninjau lokasi penyaluran bantuan di Desa Bonto Matene. Mereka disambut hangat pemerintah desa dan warga setempat.
Salah satu warga, Ramlah, menyatakan komitmennya mendukung program Kampung Zakat. “Kami ingin tetangga yang mungkin miskin menjadi mandiri secara ekonomi. Dari penerima zakat yang kemudian bisa menjadi pemberi zakat,” ujarnya.
Abu Rokhmad menjelaskan, Kampung Zakat adalah program kolaboratif Kemenag, BAZNAS, dan LAZ untuk memberdayakan masyarakat berbasis zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Bantuan diberikan sesuai kebutuhan penerima, baik modal usaha maupun bantuan sosial untuk warga sepuh yang tidak produktif.
“Pengelolaan zakat produktif menjadi kunci agar bantuan ekonomi dapat berputar di desa. Mustahik bisa menyekolahkan anak, melanjutkan hidup, dan menjadi mandiri,” tegas Abu Rokhmad.
Melalui program ini, Bonto Matene diharapkan menjadi contoh desa yang mandiri secara ekonomi dan sosial, sekaligus model pengelolaan dana sosial keagamaan yang produktif dan berkelanjutan.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi