Home / Daerah

Selasa, 30 September 2025 - 20:30 WIB

Warga Manggeng Raya Tolak Tambang PT. Laguna Jaya, Ajukan RDPU ke DPRK

mm Redaksi

Surat penolakan dan permohonan RDPU telah resmi disampaikan ke kantor DPRK Aceh Barat Daya pada 30 September 2025. dok. Ist

Surat penolakan dan permohonan RDPU telah resmi disampaikan ke kantor DPRK Aceh Barat Daya pada 30 September 2025. dok. Ist

Blangpidie – Forum Masyarakat Manggeng Raya (FM2R) bersama para keuchik, tokoh masyarakat, dan mahasiswa menggelar konsolidasi membahas rencana kehadiran tambang PT. Laguna Jaya di wilayah Manggeng Raya.

Dari hasil musyawarah, FM2R menyepakati langkah konkrit berupa pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya).

“Surat pengajuan RDPU telah ditandatangani oleh seluruh keuchik, tokoh masyarakat, dan warga Manggeng Raya sebagai bentuk penolakan resmi terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Laguna Jaya Tambang,” jelas pernyataan Ketua Koordinator Aliansi FM2R, Zuhari Alvinda Haris.

Baca Juga :  Polda Aceh Gandeng Pers Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional

Tuntutan utama FM2R antara lain:

  1. Menolak WIUP PT. Laguna Jaya Tambang karena perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat dan tokoh-tokoh Manggeng Raya.
  2. Belajar dari pengalaman daerah lain, FM2R menilai kehadiran tambang seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial, bukan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
  3. Meminta DPRK Abdya untuk segera menyelenggarakan RDPU bersama masyarakat guna membahas dan menolak WIUP PT. Laguna Jaya Tambang maupun izin tambang lainnya di kawasan Manggeng Raya.
Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Lantik 6 Kepsek dan Serahkan SK Perpanjangan 356 Formasi Guru PPPK

“Masyarakat memiliki hak penuh untuk dilibatkan dalam setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut tanah, air, dan lingkungan hidup mereka,” tegas FM2R.

Surat penolakan dan permohonan RDPU telah resmi disampaikan ke kantor DPRK Aceh Barat Daya pada 30 September 2025. Surat diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRK Nurdianto dan Sardiman, wakil rakyat dari Dapil II (Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-tangan, dan Setia).

Baca Juga :  5 Calon Sekdaprov Riau Lolos ke Tahap Akhir, Ini Daftar Namanya

Forum Masyarakat Manggeng Raya berharap DPRK dapat segera menindaklanjuti permintaan ini sebagai bentuk komitmen menjaga kepentingan rakyat, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi Aceh Barat Daya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pisah Sambut Kapolres Aceh Tengah, Momen Haru Penuh Keakraban di Pendopo Bupati

Daerah

KIN Da Aceh dan KIKAV 11/WCS Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Bener Meriah

Daerah

Bener Meriah Laporkan 232 Koperasi Desa Merah Putih di Rakor Satgas Nasional

Daerah

950 Warga Gayo Lues Terima Bantuan 5 Ton Ikan Segar dari Forikan Aceh

Daerah

Satpol PP WH Intensifkan Penertiban PMKS di Sejumlah Titik Kota Banda Aceh

Daerah

Pemkab Abdya Peringati 21 Tsunami

Daerah

Pemerintah Aceh Sinergi Bersama KPK Menegaskan Komit Dalam Upaya Berantasan Korupsi

Daerah

Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Antikorupsi dalam Birokrasi Banda Aceh