Home / Daerah

Selasa, 30 September 2025 - 20:30 WIB

Warga Manggeng Raya Tolak Tambang PT. Laguna Jaya, Ajukan RDPU ke DPRK

mm Redaksi

Surat penolakan dan permohonan RDPU telah resmi disampaikan ke kantor DPRK Aceh Barat Daya pada 30 September 2025. dok. Ist

Surat penolakan dan permohonan RDPU telah resmi disampaikan ke kantor DPRK Aceh Barat Daya pada 30 September 2025. dok. Ist

Blangpidie – Forum Masyarakat Manggeng Raya (FM2R) bersama para keuchik, tokoh masyarakat, dan mahasiswa menggelar konsolidasi membahas rencana kehadiran tambang PT. Laguna Jaya di wilayah Manggeng Raya.

Dari hasil musyawarah, FM2R menyepakati langkah konkrit berupa pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya).

“Surat pengajuan RDPU telah ditandatangani oleh seluruh keuchik, tokoh masyarakat, dan warga Manggeng Raya sebagai bentuk penolakan resmi terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Laguna Jaya Tambang,” jelas pernyataan Ketua Koordinator Aliansi FM2R, Zuhari Alvinda Haris.

Baca Juga :  Polda Aceh Gandeng Pers Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional

Tuntutan utama FM2R antara lain:

  1. Menolak WIUP PT. Laguna Jaya Tambang karena perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat dan tokoh-tokoh Manggeng Raya.
  2. Belajar dari pengalaman daerah lain, FM2R menilai kehadiran tambang seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial, bukan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
  3. Meminta DPRK Abdya untuk segera menyelenggarakan RDPU bersama masyarakat guna membahas dan menolak WIUP PT. Laguna Jaya Tambang maupun izin tambang lainnya di kawasan Manggeng Raya.
Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Lantik 6 Kepsek dan Serahkan SK Perpanjangan 356 Formasi Guru PPPK

“Masyarakat memiliki hak penuh untuk dilibatkan dalam setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut tanah, air, dan lingkungan hidup mereka,” tegas FM2R.

Surat penolakan dan permohonan RDPU telah resmi disampaikan ke kantor DPRK Aceh Barat Daya pada 30 September 2025. Surat diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRK Nurdianto dan Sardiman, wakil rakyat dari Dapil II (Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-tangan, dan Setia).

Baca Juga :  5 Calon Sekdaprov Riau Lolos ke Tahap Akhir, Ini Daftar Namanya

Forum Masyarakat Manggeng Raya berharap DPRK dapat segera menindaklanjuti permintaan ini sebagai bentuk komitmen menjaga kepentingan rakyat, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi Aceh Barat Daya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Polri Ciptakan Harmoni Sosial

Daerah

Satgas Yonif 112/DJ Bantu Warga Yarmukum dengan Pengobatan Gratis dan Sembako
Bupati–Wabup Cup II 2025

Daerah

Kick Off Bupati–Wabup Cup II 2025 Ramai Disambut Warga

Daerah

Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Gelar TTG XXVI di Abdya
Kapolres Aceh Tamiang

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans PAS

Daerah

Libur Panjang Usai, Dapur MBG Simeulue Kembali Aktif Layani Masyarakat

Daerah

Pangdam Iskandar Muda: Pemuda Adalah Generasi Penerus Masa Depan Bangsa

Daerah

Aceh Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Persatuan dan Kesejahteraan