Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pendidikan dengan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Esensial untuk Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) serta Komitmen Wajib Belajar 13 Tahun. Acara berlangsung di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (26/9/2025).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Aceh bersama Bunda PAUD Aceh dalam memastikan layanan PAUD bermutu dan pemerataan pendidikan, termasuk satu tahun prasekolah, sebagai bagian dari wajib belajar 13 tahun.
Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, ditegaskan bahwa program wajib belajar 13 tahun tidak sekadar seremonial. Menurutnya, pendidikan adalah investasi penting yang mampu membawa perubahan besar bagi masa depan generasi muda Aceh.
“Kita meyakini bahwa pendidikan adalah investasi yang paling berharga. Melalui pendidikan, generasi Aceh dapat keluar dari lingkaran kemiskinan,” ujar M. Nasir.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen penting dalam menyiapkan Generasi Emas 2045. Untuk itu, ia mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota agar memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjadikan pendidikan anak usia dini hingga menengah sebagai prioritas utama.
“Kami mengajak para Bupati dan Wali Kota beserta jajaran, juga seluruh pemangku kepentingan, agar menjadikan pendidikan anak usia dini hingga menengah sebagai prioritas utama. Mari kita pastikan tidak ada satu pun anak Aceh yang tertinggal dari hak pendidikannya,” tegasnya.
Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Bunda PAUD Aceh, Marlina Muzakir, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, serta Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh, Mukarramah Fadhlullah.
Selain itu, agenda ini juga diikuti secara virtual oleh Direktur PAUD Kemendikdasmen RI, para bupati/walikota bersama Bunda PAUD di 23 kabupaten/kota se-Aceh, Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh, serta Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Aceh.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB