Home / Nasional

Minggu, 7 September 2025 - 10:00 WIB

Kemenpan RB Setujui 191 Ribu Formasi Guru Usulan Kemenag

mm Redaksi

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad. dok. Kemenag RI

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad. dok. Kemenag RI

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui usulan formasi jabatan fungsional guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag). Total ada 191.296 formasi yang disetujui.

Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menyebut persetujuan ini merupakan langkah penting dalam peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Rakornas Baznas 2025, Menag: Potensi Zakat Bisa Capai Rp500 Triliun

“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” ujar Fesal di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Adapun rincian formasi yang disetujui terdiri dari 78.480 guru untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 guru Ahli Muda, dan 56.115 guru Ahli Madya.

Fesal menjelaskan, usulan formasi ini berawal dari penyusunan peta kebutuhan guru Kemenag di seluruh Indonesia yang kemudian direkomendasikan oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbudristek sebelum diajukan ke Kemenpan RB.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan, Targetkan 20 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan Gratis

Namun, lanjutnya, formasi yang disetujui masih bersifat umum sehingga perlu dilakukan pemetaan ulang sesuai kebutuhan di daerah.

“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran,” jelasnya.

Ia juga menekankan, Kemenag akan memprioritaskan penyelesaian pemberkasan 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan memiliki sertifikat kelulusan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada Dua Purnawirawan TNI dan Polri

“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Karena itu, kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia,” tegasnya.

“Kemenag akan terus berupaya agar hak-hak mereka segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” pungkas Fesal.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Petugas Haji Wafat

Nasional

Wamenag Serahkan Santunan untuk Keluarga Petugas Haji Wafat

Nasional

DPR RI Setujui Naturalisasi Empat Atlet Hoki Es Pertama di Indonesia

Nasional

Wamenag Ajak Penggemar One Piece Kibarkan Semangat Nasionalisme
Pahlawan Nasional

Nasional

Presiden Prabowo Tetapkan 10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional

Nasional

Kemenag Rumuskan 8 Rekomendasi Penyempurnaan Tafsir

Aceh Barat

Komitmen Jamin Kesehatan Warga, Bupati Aceh Barat Terima UHC Award 2026

Daerah

Mendikdasmen RI Dijadwalkan Jadi Pembina Upacara Hari Pertama Sekolah di Aceh Tamiang

Nasional

Kemenag Terbitkan PMA 16/2025, Zakat Kini Bisa untuk Usaha Produktif