Home / Daerah

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:37 WIB

Bupati Aceh Timur Instruksikan Pemilihan Geuchik Definitif di Seluruh Gampong

mm Syaiful AB

Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menginstruksikan pelaksanaan pemilihan Geuchik (kepala desa) definitif di seluruh gampong dalam Kabupaten Aceh Timur. Instruksi ini merujuk pada Surat Gubernur Aceh Nomor 400.10/10865 tertanggal 13 Agustus 2025 tentang masa jabatan Geuchik di Aceh.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nomor 141/5331 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditujukan kepada para camat, Geuchik dan Penjabat Geuchik, Imum Mukim, serta Tuha Peut Gampong se-Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Kapolres Hadiri Penyambutan Brigif 90 dan Yonif TP 854 di Aceh Tengah

Bupati Iskandar menegaskan, bagi gampong yang masa jabatan Geuchiknya telah berakhir sejak Februari 2024 hingga kini, proses pemilihan Geuchik definitif harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.

“Masa jabatan enam tahun harus tetap berjalan sesuai mekanisme Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,” ujar Bupati Al-Farlaky, dilansir dari laman resmi Diskominfo Pemkab Aceh Timur, Senin, 25 Agustus 2025.

Untuk mendukung kelancaran pemilihan, Pemerintah Gampong diminta mengalokasikan anggaran melalui APBG masing-masing. Selain itu, para camat juga diwajibkan mengambil langkah teknis, termasuk sosialisasi kebijakan kepada Imum Mukim, Penjabat Geuchik, dan Tuha Peut, serta menjaga stabilitas dan kesinambungan pelayanan pemerintahan gampong.

Baca Juga :  Empat Siswa SMK Aceh Tamiang Wakili Aceh ke Nasional

Instruksi Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan. Para camat bersama Imum Mukim diminta memastikan jalannya pemilihan mulai dari tahapan hingga pelaporan.

“Pengawasan itu meliputi verifikasi administrasi, penyelesaian sengketa atau keberatan, hingga menindaklanjuti pelanggaran baik administratif maupun pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Besar Tingkatkan Patroli Malam

Bupati juga meminta adanya koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur, Inspektorat Daerah, serta pihak terkait lainnya agar pemilihan berjalan lancar.

“Dengan surat ini, pelaksanaan pemilihan Geuchik definitif harus segera dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Instruksi ini sekaligus menegaskan keberlakuan Surat Bupati Aceh Timur Nomor 140/2558 tanggal 23 April 2025 tentang pelaksanaan pemilihan Geuchik definitif, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Resmi Jadi Plt Ketua SPS Aceh, Mukhtaruddin Usman Fokus Konsolidasi dan Penguatan Media

Daerah

Polsek Bandar Hadirkan Solusi Aman Titip Kendaraan bagi Warga yang Bepergian

Daerah

Marwis Sawal Calon Kepala Desa Kuta Baru, Usung Visi Membangun Desa Mandiri dan Sejahtera

Daerah

Jembatan Garuda Tahap III Capai 60 Persen, Dandim 0106/Aceh Tengah Tuai Apresiasi

Daerah

81 Hari Pascabanjir Aceh, Presiden Mahasiswa UNADA-STAI Soroti Perlunya Percepatan Pemulihan

Daerah

Pangdam IM Tinjau langsung Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL Yonif 114/SM di PMPP

Daerah

TNI, Dinas PU dan Warga Kebersamaan Percepat Perbaikan Jembatan Umah Besi

Daerah

Kebakaran Hebat Hanguskan Aula Pesantren Ahlussunnah Wal Jamaah di Bener Meriah