Home / Daerah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:00 WIB

Kemenag Aceh Besar Serahkan 80 Sertifikat Tanah Wakaf, Target 2025 Capai 150 Persil

mm Redaksi

Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H. Saifuddin S.E (kedua kiri) saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada salah satu nazir di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jantho, Rabu (20/8/2025). (Foto: Humas Kemenag Aceh Besar)

Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H. Saifuddin S.E (kedua kiri) saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada salah satu nazir di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jantho, Rabu (20/8/2025). (Foto: Humas Kemenag Aceh Besar)

ACEH BESAR – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar terus menunjukkan komitmennya dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sebanyak 80 persil tanah wakaf resmi bersertifikat dan diserahkan kepada para nazir di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jantho, Rabu (20/8/2025).

Penyerahan sertifikat ini melibatkan kerja sama lintas sektor, di antaranya Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Baitul Mal. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, Kepala BPN Aceh Besar Ramlan, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Besar Khalid Wardana, serta sejumlah pejabat lainnya.

Baca Juga :  Kirab Merah Putih, Satgas YONIF 112/DJ Arak Dan Bentangkan Bendera Raksasa di Puncak Jaya

Kepala Kankemenag Aceh Besar, Saifuddin, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas dukungan percepatan sertifikasi. “Legalitas ini menjadi langkah nyata menjaga aset umat agar memiliki kepastian hukum sekaligus bisa dimanfaatkan secara produktif,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Kamis, 21 Agustus 2025.

Ia menambahkan, Aceh Besar menunjukkan progres positif dalam sertifikasi tanah wakaf. “Tahun 2024 lalu target 100 persil tercapai, sementara tahun ini ditargetkan 150 persil, dan sejauh ini sudah terealisasi 97 persil termasuk 80 persil yang diserahkan kali ini,” jelas Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa.

Baca Juga :  Tunaikan Janji, Illiza Bayar Gaji ke-13 ASN

Lebih lanjut, ia menyebut masih ada 104 berkas tanah wakaf yang sedang diproses untuk diajukan ke BPN. “Kami berharap semua tanah wakaf tercatat resmi, tidak lagi sekadar lisan, sehingga bisa memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Selain legalitas, Saifuddin juga menekankan pengelolaan wakaf secara produktif dengan mencontohkan Wakaf Baitul Asyi yang memberi manfaat langsung kepada jamaah haji asal Aceh. “Nazir harus bisa mengoptimalkan aset wakaf agar berkembang, bukan sekadar punya sertifikat,” tegasnya.

Baca Juga :  Mendikdasmen Dorong Implementasi Smart Classroom bagi SMA dan SMK di Aceh

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy N. Tirayudi, mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap sertifikasi wakaf. “Jangan sampai tanah wakaf dibiarkan tanpa sertifikat, karena bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Ia optimistis dengan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, target sertifikasi 150 persil pada 2025 dapat tercapai, bahkan bisa melampaui.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Subbag TU Kankemenag Aceh Besar Azzahri, Plt. Peny. Zakat Wakaf Saiful Amri, serta Plt. Kasi PD Pontren Alan Farlan.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Enam Atlet Aceh Timur Lolos Popnas XVII, Bupati Iskandar Beri Pesan Khusus

Aceh Besar

Sekolah di Aceh Besar Dilarang Lakukan Study Tour dan Wisuda, Hingga Perpisahan

Daerah

Pemerintah Aceh Perpanjang Tanggap Darurat hingga 22 Januari, Fokus Pemulihan Enam Klaster

Daerah

Kapolda Aceh Dipeusijuek Warga Lampaseh Kota, Simbol Doa dan Kehangatan Silaturahmi

Daerah

Tim Relawan ASN BPBJ Setda Aceh Gotong Royong Pemulihan Dua Dayah di Aceh Utara, Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Kebutuhan Dasar

Daerah

Satgas Yonif 112/DJ Bantu Warga Yarmukum dengan Pengobatan Gratis dan Sembako

Daerah

100 Sepeda Gratis BFLF, Bantu Anak Aceh Tetap Sekolah

Daerah

Kasatgasopsda Ketupat Seulawah 2025 Tinjau Langsung Lokasi Wisata dan Pos Pengamanan