Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk tahun anggaran 2025. Program ini diawali dengan pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) dari 21 Juli hingga 10 Agustus 2025.
“Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka dari 21 Juli sampai 10 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, Ruchman Basori, di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Bantuan ini terdiri dari biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan dan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester, dengan total anggaran Rp6.600.000 per mahasiswa per semester.
Ruchman menyebutkan bahwa program ini bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu, khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan. Pada 2025, Kemenag menargetkan penyaluran KIP Kuliah kepada 21.490 mahasiswa, terdiri dari 16.600 mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 4.890 mahasiswa di PTKIS.
Ia juga menjelaskan, sebelumnya program ini ditangani oleh masing-masing unit Eselon I di Kemenag seperti Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. “Mulai tahun ini, KIP Kuliah ditangani Puspenma,” tegas Ruchman. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang diperbarui dengan PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag.
Sebagai langkah awal, Puspenma membuka rekrutmen Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) yang akan menjadi tempat studi mahasiswa penerima bantuan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PTP antara lain:
- Surat kesanggupan dan komitmen menjadi PTP KIP Kuliah ditandatangani pimpinan perguruan tinggi.
- Surat pernyataan tidak menyelenggarakan kuliah di luar domisili tanpa izin.
- Profil singkat perguruan tinggi, termasuk daftar program studi, akreditasi, jumlah mahasiswa dan dosen dua tahun terakhir.
- Fotokopi SK pendirian perguruan tinggi.
- Fotokopi SK akreditasi perguruan tinggi dan program studi dari BAN-PT.
- Surat rekomendasi dari Kopertais dan pimpinan unit Eselon I terkait (untuk Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha).
Berikut tahapan penetapan PTP KIP Kuliah 2025:
- Pendaftaran calon PTP oleh PTKS: 21 Juli–10 Agustus 2025
- Seleksi dan verifikasi berkas usulan: 11–14 Agustus 2025
- Penetapan PTKS KIP Kuliah: 15–17 Agustus 2025
- Pengumuman PTKS dan kuota PTP: 18 Agustus 2025
Ketua Tim Beasiswa Affirmasi dan KIP Kuliah Puspenma, Amiruddin Kuba, menyampaikan bahwa setelah tahap penetapan PTP selesai, proses rekrutmen mahasiswa penerima bantuan akan dilakukan pada Agustus hingga September 2025 di masing-masing PTKS dan PTKIN.
Untuk informasi lebih lanjut dan mekanisme pendaftaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi program di: https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi