Home / Politik

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:00 WIB

5 Pasangan Calon Pilkada Ulang Bangka 2025 Dinyatakan Sehat dan Layak Ikut

mm Redaksi

Ketua KPU Bangka, Sinarto (kopiah) menyatakan lima pasangan calon peserta Pilkada ulang 2025 kondisi sehat, di Sungailiat, Jumat (4/7/2025). dok. ANTARA/Kasmono.

Ketua KPU Bangka, Sinarto (kopiah) menyatakan lima pasangan calon peserta Pilkada ulang 2025 kondisi sehat, di Sungailiat, Jumat (4/7/2025). dok. ANTARA/Kasmono.

Sungailiat — Lima pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang Kabupaten Bangka 2025 dinyatakan sehat dan layak ikut setelah menjalani pemeriksaan kesehatan secara ketat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Sinarto, pada Jumat (4/7), usai menerima hasil pemeriksaan resmi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta itu memastikan semua pasangan calon lolos tes kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Proses pemeriksaan berlangsung dalam suasana penuh pengawasan dari KPU RI untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane

“Dari hasil pleno, aspek kesehatan semua pasangan calon peserta pilkada dinyatakan layak menjadi peserta pilkada,” ujarnya.

Pemeriksaan kesehatan tidak hanya diikuti lima pasangan calon dari Bangka, tetapi juga bersamaan dengan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang. Seluruh proses dilakukan serentak dan tertib di bawah pengawasan tim medis RSPAD dan KPU pusat.

“Pemeriksaan kesehatan semua calon peserta pilkada dipantau langsung oleh pihak KPU RI sehingga dalam proses pemeriksaan kesehatan benar-benar sesuai aturan,” tegas Sinarto lagi.

Namun, pekerjaan KPU Bangka belum berhenti. Saat ini, mereka sedang bergerak cepat memeriksa keaslian ijazah para calon. Anggota KPU Kabupaten Bangka Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Redi Citra, mengungkapkan bahwa tim KPU sudah turun ke lapangan hingga lintas provinsi untuk melakukan verifikasi faktual ijazah para calon.

Baca Juga :  Hinca Pandjaitan Kritik Rapidin Simbolon Soal Polemik Empat Pulau: “Logikanya Salah”

“Untuk verifikasi ijazah, kami membagi tim ke beberapa daerah, salah satu tim akan berangkat ke Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu untuk melakukan memverifikasi faktual ijazah salah satu calon karena alumni dari salah satu lembaga pendidikan asal Provinsi Bengkulu,” jelas Redi Citra.

Kelima pasangan calon yang siap bertarung di Pilkada ulang 2025 beserta partai pengusungnya adalah sebagai berikut:

  • Fery Insani – Syahbudin, diusung PDI Perjuangan dan Gerindra
  • Rato Rusdiyanto – Ramadian, diusung Golkar dan NasDem
  • Aksan Visyawan – Rustam Jaseli, diusung PKS dan PPP
  • Naziarto – Usnen, diusung Demokrat dan PAN
  • Andi Kusuma – Budiyono, diusung koalisi 10 partai termasuk PKB, Perindo, PBB, Hanura, dan partai non-parlemen lainnya
Baca Juga :  Draf Revisi UUPA Tinggal Menunggu Proses Paripurna DPRA, Ada 10 Pasal Diperbaharui

Dengan hasil ini, tidak ada satu pun pasangan calon yang tersandung masalah kesehatan. Kini, KPU Bangka hanya tinggal memastikan semua syarat administrasi terpenuhi sebelum penetapan peserta Pilkada ulang resmi diumumkan. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4942965/lima-paslon-peserta-pilkada-ulang-di-bangka-dinyatakan-sehat

Share :

Baca Juga

Politik

Wamenhan Resmi Buka Pendidikan Mahasiswa Baru Unhan RI Tahun Akademik 2025/2026

Daerah

Nazaruddin Dek Gam Ditetapkan Sebagai Ketua DPW PAN Aceh

Politik

Bamsoet Dorong Revisi UU Kesejahteraan Lansia: Sudah Ketinggalan Zaman, Banyak Lansia Terpinggirkan

Peristiwa

DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane

Politik

Akademisi Unaya Apresiasi Langkah Wali Kota Banda Aceh Soal Penegakan Syariat Islam

Politik

Komisi VIII DPR RI Dorong Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren di Kemenag

Politik

Keputusan Sepihak Israel Ambil Alih Gaza, Indonesia Mengecam Keras

Politik

DPR Akan Panggil YouTube hingga TikTok Bahas Revisi UU Penyiaran