Home / Politik

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:00 WIB

Putusan MK soal Pemilu Dipisah, Pemerintah Siapkan Kajian Lintas Kementerian

mm Redaksi

Juru Bicara Presiden RI sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025). dok. ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Juru Bicara Presiden RI sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025). dok. ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Jakarta – Pemerintah bergerak cepat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Melalui koordinasi lintas kementerian, kajian mendalam segera disusun guna merespons implikasi serius dari keputusan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah membentuk tim kajian khusus. Tim ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta sejumlah pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil menyusul amar putusan MK yang dinilai memuat poin-poin krusial.

“Kami, saya dan Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian, dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu, karena putusan itu membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan,” ujar Prasetyo saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/7).

Baca Juga :  Hashim Ajak Kader Gekira dan Gerindra Tetap Rendah Hati

Putusan MK yang dimaksud adalah keputusan yang menyatakan bahwa pemilihan umum nasional dan daerah wajib dilaksanakan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Revisi Perpres 35/2018 sebagai Lokasi Prioritas

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil sikap. Kajian yang tengah disusun akan menjadi bahan pertimbangan utama sebelum Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan strategis.

“Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan sampaikan,” lanjutnya.

Meski begitu, pemerintah tetap menghormati keputusan MK sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia. Prasetyo memastikan sikap pemerintah tetap mengedepankan prinsip konstitusional.

“Yang pasti, secara kelembagaan, kita menghormati keputusan MK,” kata Pras, sapaan akrabnya. “Kami menghormati, dan tentu pemerintah tidak tinggal diam dalam artian kita akan menganalisis hasil keputusan MK,” sambungnya.

Baca Juga :  Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Sementara itu, di tempat berbeda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa parlemen juga tengah mengkaji dampak dari putusan tersebut. Bersama pemerintah dan lembaga masyarakat sipil, DPR berupaya memahami dan merumuskan langkah ke depan.

“Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem,” jelas Dasco kepada wartawan. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4937309/mensesneg-pemerintah-bentuk-tim-kaji-putusan-mk-soal-pemisahan-pemilu?page=all

Share :

Baca Juga

Politik

Komisi I DPR Uji Pemahaman Politik Luar Negeri 24 Calon Dubes Indonesia

Pemerintah Aceh

Mualem Dukung Kebijakan Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Politik

Indonesia–Australia Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Wamenhan Terima Kunjungan Kasad Australia

Politik

Hinca Pandjaitan Kritik Rapidin Simbolon Soal Polemik Empat Pulau: “Logikanya Salah”

Politik

Bersatu dalam Marwah: PBN Aceh Berdiri Bersama Mualem Pertahankan Wilayah Ujung Barat Nusantara

Parlementarial

Tim Sepakbola Pra PORA Aceh Besar Resmi Dilepas

Politik

Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan Pendidikan dan Inkubasi Bisnis ke Lembaga Keagamaan di Yogyakarta

News

Aiyub Abbas Sah Jabat Sekjen Partai Aceh, Kemenkumham Setujui Perubahan Struktur DPP PA