BANDA ACEH – Perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya dilakukan ketika kekerasan terjadi. Upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga dan gampong, agar setiap potensi kekerasan dapat dikenali lebih dini dan segera mendapatkan penanganan.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih dekat dengan masyarakat.
Melalui berbagai program advokasi, DP3AP2KB mendorong keterlibatan aparatur gampong, kader, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Gampong diharapkan tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi ruang pertama untuk mengenali dan mencegah terjadinya kekerasan.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dengan melibatkan kader dari 16 gampong di Kecamatan Kuta Alam dan Lueng Bata pada 2024. Para kader diberikan pemahaman mengenai standar operasional prosedur, pencatatan, dan pelaporan kasus.
Plt Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP., M.M., mengatakan penguatan peran masyarakat tersebut menjadi penting karena tidak semua korban berani menyampaikan persoalan yang dialaminya secara langsung kepada pemerintah.
“Rasa takut, tekanan lingkungan, hingga kekhawatiran terhadap stigma sosial sering kali membuat kasus kekerasan tersembunyi,” katanya, Jumat (9/10/2026).
Karena itu, keberadaan kader dan aparatur gampong yang memahami mekanisme perlindungan dapat membantu membuka akses bagi korban untuk mendapatkan pertolongan. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, kasus dapat dirujuk kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Di tingkat pelayanan, UPTD PPA menjadi salah satu ujung tombak DP3AP2KB dalam memberikan pendampingan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Layanan tersebut mencakup penerimaan pengaduan, konseling, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga rujukan sesuai kebutuhan korban.
“Upaya ini juga diperkuat melalui koordinasi dengan kepolisian, fasilitas kesehatan, lembaga bantuan hukum, dan instansi terkait. Dengan keterlibatan berbagai pihak, penanganan korban diharapkan berlangsung lebih terarah dan tidak berhenti hanya pada penerimaan laporan,” harapnya.
Melalui penguatan perlindungan dari tingkat gampong hingga layanan UPTD PPA, DP3AP2KB Banda Aceh berupaya membangun sistem yang memungkinkan perempuan dan anak memperoleh perlindungan ketika menghadapi kekerasan. Sebab, lingkungan yang aman harus dibangun bersama, dimulai dari keluarga dan masyarakat.(*)
Editor: RedaksiReporter: Ratish











