Home / Parlementarial

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Zulkasmi Pertanyakan Nasib Warga Desil 5 dalam Program Modal Usaha Baitul Mal

mm Redaksi

Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Demokrat, Zulkasmi. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Demokrat, Zulkasmi. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Persyaratan hanya desil 1 hingga 4 yang bisa mendapatkan bantuan modal usaha Baitul Mal Kota Banda Aceh menuai sorotan. Karena saat ini desil dinilai belum mengambarkan kondisi sesungguhnya di lapangan.

Anggota DPRK Banda Aceh Fraksi Demokrat, Zulkasmi, menyayangkan desil 1-4 dijadikan patokan utama. “Padahal kita ketahui bersama, desil 1-4 sudah menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial dari pemerintah. Jika bantuan modal usaha dari Baitul Mal juga hanya terfokus pada kelompok yang sama, bagaimana nasib masyarakat desil 5?” ujar Zulkasmi, Minggu (11/10/2026).

Kebijakan tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran mustahik penerima dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Pasalnya, pemutakhiran data DTSEN di lapangan belum maksimal. Ditemukan warga yang tergolong mampu tercatat pada desil 1-4, sementara warga yang benar-benar tidak mampu justru berada pada desil 5 hingga 10.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan DPRA Perkuat Komunikasi untuk Kawal Agenda Strategis Aceh

Menurutnya, masyarakat desil 5 merupakan kelompok rentan miskin yang berada di ambang batas. Banyak di antara mereka yang belum mampu mandiri secara ekonomi dan justru sangat membutuhkan intervensi modal usaha agar tidak jatuh menjadi miskin ekstrem.

Zulkasmi menjelaskan, secara yuridis, pengelolaan zakat di Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang menegaskan Baitul Mal sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang bersifat independen dan nonstruktural.

Baca Juga :  Lunasi 84 Persen Utang Banda Aceh dalam 100 Hari Kerja, Iskandar Mahmud: Bukti Illiza-Afdhal Serius

Lalu, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, yang mengatur mustahik zakat terdiri dari 8 asnaf sebagaimana dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, di antaranya fakir, miskin, dan gharim.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 25 dan 26, yang mengamanatkan penyaluran zakat berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Terakhir, papar Zilkasmi, Peraturan Menteri Sosial tentang DTSEN, bahwa DTSEN merupakan instrumen pendataan, bukan satu-satunya penentu status kemustahikan secara syar’i. Penetapan mustahik wajib melalui verifikasi dan validasi faktual di lapangan.

Baca Juga :  Anggota DPRK Banda Aceh Minta PUPR Aceh Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak pada APBA 2026

Katanya, dari perspektif fikih, penerima zakat produktif adalah mereka yang memiliki kemauan berusaha namun kekurangan modal dan termasuk dalam asnaf fakir, miskin, maupun gharim. Pada asnaf gharim, secara syariat bahkan warga pada desil 5 hingga 6 wajib dibantu.

“Baitul Mal tidak boleh terpaku pada data administratif semata. Diperlukan verifikasi faktual melalui survei lapangan dan rekomendasi Keuchik serta Amil Gampong untuk memastikan status mustahik yang sebenarnya,” ujar mantan Keuchik Jeulingke ini.[]

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Irwansyah Pimpin RDPU DPRK Banda Aceh, Warga Sampaikan Isu Pendidikan hingga Bencana

Parlementarial

Ketua DPRA Zulfadhli Bacakan Teks Proklamasi di HUT RI ke-80 di Banda Aceh

Parlementarial

Farid Nyak Umar Soroti 942 Kasus HIV di Banda Aceh, Remaja Diminta Jadi Garda Edukasi

Parlementarial

Irma Chaniago Soroti Dapur MBG Polri, Contoh Pengelolaan Gizi

Parlementarial

Irwansyah Minta Mahasiswa Samatiga di Banda Aceh Jaga Nama Baik Daerah dan Tidak Minder di Perantauan

Parlementarial

Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2025 Disetujui, DPRA Soroti SiLPA dan Kinerja Pemerintah Aceh

Parlementarial

Wakil Ketua DPRA Ir Saifuddin Muhammad /Yah Fud Serap Aspirasi Masyarakat Bireuen Melalui Reses II di Kecamatan Peudada

Parlementarial

DPRA Gelar Paripurna Awal Tahun 2026, Tetapkan RKT dan Peraturan Kode Etik