Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:00 WIB

Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

mm Tika Fitri Lestari

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan dari Wilmar Group yang menyebut penyerahan uang Rp11,8 triliun sebagai bentuk dana jaminan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan dari Wilmar Group yang menyebut penyerahan uang Rp11,8 triliun sebagai bentuk dana jaminan.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan dari Wilmar Group yang menyebut penyerahan uang Rp11,8 triliun sebagai bentuk dana jaminan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan uang tersebut statusnya saat ini telah disita sebagai barang bukti kasus korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022.

Harli menambahkan dalam penanganan tindak pidana korupsi tidak dikenal istilah dana atau uang jaminan seperti yang disebut oleh Wilmar Group.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/6).

Baca Juga :  Wagub Aceh, Mantan Politisi Senayan Kembali Berjuang di Gedung Parlemen RI Untuk Aceh

Harli mengatakan uang pengembalian itu juga disita lantaran perkara korupsi yang menyeret Wilmar tengah berproses di MA dan agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

Di sisi lain, ia menegaskan penyitaan uang Rp11,8 triliun itu juga sudah mendapat persetujuan dari pengadilan.

“Kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU, sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Wilmar mengklaim penyerahan uang belasan triliun itu merupakan dana jaminan sekaligus itikad baik perusahaan dalam perkara ini.

Baca Juga :  Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

Dikutip dari Reuters, Wilmar menyebut uang itu akan dikembalikan bila MA memutus mereka tidak bersalah di kasus korupsi CPO. Sebaliknya, uang itu akan dirampas negara sebagian atau sepenuhnya jika Wilmar dinyatakan bersalah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Baca Juga :  Pangdam IM: Peredaran Barang Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Wilayah.

Ia menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sutikno menyebut pengembalian uang itu dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6).

Editor: RedaksiSumber: https://CNN%20Indonesia

Share :

Baca Juga

MOSS

Nasional

Kemenag Luncurkan MOSS, Layanan Digital Kini Satu Pintu

Nasional

Menag Prihatin Pembubaran Ibadah Umat Kristen di Padang
Hari Guru

Nasional

Hari Guru 2025, Menag: Guru Warisan Nabi dan Penuntun Jiwa

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Hukrim

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Rp404 Juta ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Nasional

APCAT Summit 2026 di Jakarta, Pemko Banda Aceh Dorong Kebijakan Kota Sehat Berbasis Kearifan Lokal
Curat Aceh

Hukrim

Tiga Pelaku Curat Aceh Diciduk, Aksi Meresahkan Berakhir