Home / Aceh Barat / Pemerintah

Kamis, 24 September 2026 - 16:43 WIB

Aceh Barat Usulkan 19 Titik WPR, Pemkab Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan

mm Redaksi

Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil menyerahkan cenderamata kepada perwakilan panitia dalam kegiatan FGD Pengoperasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aula Parkside Meuligo Hotel Meulaboh, Kamis (24/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil menyerahkan cenderamata kepada perwakilan panitia dalam kegiatan FGD Pengoperasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aula Parkside Meuligo Hotel Meulaboh, Kamis (24/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, S.H membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengoperasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang digelar Environmental Awareness Forum (EAF) Aceh di Aula Parkside Meuligo Hotel Meulaboh Kamis (24/9/2026).

Said Fadheil menyampaikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Aceh Barat harus menjadi instrumen penataan pertambangan yang memberikan kepastian hukum, manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tetap menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, Aceh Barat memiliki potensi sumber daya mineral yang dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat. Namun, potensi tersebut harus dikelola secara tertib, legal, aman dan berkelanjutan.

“WPR bukan sekadar penetapan wilayah, dan bukan pula legalisasi otomatis terhadap kegiatan pertambangan. WPR harus menjadi instrumen penataan,” tegas Said Fadheil.

Baca Juga :  HUDA Rayakan Milad ke-27, Ulama dan Pemerintah Bahas Penguatan Generasi Aceh

Ia mengatakan, melalui penataan WPR, aktivitas pertambangan rakyat harus memiliki kepastian hukum, memenuhi ketentuan perizinan dan keselamatan, serta memiliki tata kelola yang jelas.

Said menjelaskan, Pemkab Aceh Barat telah mengusulkan WPR sejak Desember 2024. Usulan tersebut kemudian ditambah pada November 2025, sehingga terdapat 19 titik usulan WPR yang telah diajukan.

Proses tersebut selanjutnya diteruskan melalui Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam FGD tersebut, Said menekankan sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan WPR.

Pertama, masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan tata kelola, sehingga aktivitas pertambangan tidak berlangsung tanpa aturan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Tinjau Renovasi RSUD Cut Nyak Dhien, Komit Tingkatkan Mutu Layanan

Kedua, manfaat WPR harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal, sekaligus mampu menggerakkan perekonomian dan memberikan kontribusi kepada daerah sesuai ketentuan. Dan Ketiga, aspek keselamatan dan pengawasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan WPR.

“Yang tidak kalah penting adalah perlindungan lingkungan hidup, sungai, sumber air dan lahan masyarakat harus diperhatikan sejak awal, termasuk pengelolaan dan pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan,” ujar Said.

Ia juga mengingatkan agar kegiatan pertambangan rakyat tidak bergeser menjadi aktivitas yang dikuasai pihak-pihak tertentu sehingga manfaatnya justru berkurang bagi masyarakat setempat.

“Kita bukan memilih antara ekonomi atau lingkungan. Yang kita bangun adalah pertambangan rakyat yang legal, masyarakat yang sejahtera, dan lingkungan yang tetap terlindungi,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Narkoba dan Mitigasi Bencana, Bupati Aceh Barat Perkuat Satgas Pageu Gampong

Said berharap FGD tersebut tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi yang konkret, objektif, berbasis data, sesuai ketentuan hukum dan dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Barat siap terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat sesuai kewenangan agar proses WPR dapat berjalan dengan jelas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Mari kita kawal WPR ini bersama-sama: legal kegiatannya, aman pekerjanya, terlindungi lingkungannya, sejahtera masyarakatnya dan memberikan manfaat bagi daerah,” pungkas Said Fadheil.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Rapat Bersama OPD, Bupati Aceh Besar: 2026 Bukan Lagi Tahun Janji, Tapi Bukti Kerja

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Siap Dukung Investor GGIE Renewable Energy Technology Singapore untuk Mengelola Limbah

Pemerintah

Bupati Al-Farlaky Jadi Irup pada Upacara HUT RI ke-80 di Aceh Timur

Aceh Barat

Karhutla di Aceh Barat Belum Padam, Wabup Said Fadheil Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran

Aceh Barat

Rabu Abeh, Pemkab Aceh Barat Ajak Masyarakat Berdoa untuk Keselamatan dan Kedamaian

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Operasikan AMP Mini Senilai Rp400 Juta untuk Perbaikan Jalan Rusak

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Seremoni Pelantikan, Diskusi Publik dan Muskerda PD KAMMI Aceh Besar Periode 2025–2027

Aceh Besar

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Besar Siap Tingkatkan Pembinaan Pascalibur Idul Adha 1446 H