Home / Pemko Banda Aceh

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

DPMPTSP Banda Aceh Susun Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha

mm Redaksi

Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mohd. Ichsan bersama peserta dan pemangku kepentingan menunjukkan dokumen hasil forum konsultasi publik penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha di Banda Aceh, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mohd. Ichsan bersama peserta dan pemangku kepentingan menunjukkan dokumen hasil forum konsultasi publik penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha di Banda Aceh, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh melaksanakan forum konsultasi publik melalui kegiatan focus group discussion di ruang rapat setempat, Jumat (11/09/2026).

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, unsur akademisi, media, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta masyarakat.

Baca Juga :  Banda Aceh Experience Putar Ekonomi Rp7,62 Miliar, HUT Kota Jadi Motor Penggerak UMKM dan Pariwisata

Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd. Ichsan mengatakan ini adalah upaya untuk memastikan penyusunan standar pelayanan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dan kepentingan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Subsidi Sembako Rp80 Ribu per Paket

“Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, saran, pandangan, dan aspirasi sebagai bahan dalam penyempurnaan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha,” ungkap Ichsan.

“Masukan dari berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik,” tambahnya.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pemko Banda Aceh Subsidi Rp50 Ribu per Paket dalam Gerakan Pangan Murah

Ichsan berharap, melalui kolaborasi ini Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha yang disusun dapat menjadi pedoman yang mampu memberikan kepastian pelayanan serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Illiza Bagikan Bendera Merah Putih di Depan Masjid Raya Baiturrahman

Pemko Banda Aceh

Dedikasi Vol. I Bahas Perkawinan Adat Aceh, Illiza: Modernisasi Tak Boleh Hilangkan Identitas

Ekbis

Pemko Banda Aceh Dukung Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Imbau Warga Terima Petugas BPS

Pemko Banda Aceh

Tepat Waktu, Pemko Banda Aceh Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Pemko Banda Aceh

Pak Purnama Hadirkan Layanan Adminduk Praktis bagi ASN Purnabakti

Pemko Banda Aceh

Kloter 14 Berangkat ke Tanah Suci, 87 JCH Banda Aceh Resmi Dilepas dari Balaikota

Pemko Banda Aceh

Pererat Silaturahmi Ramadan, Afdhal Khalilullah Undang Tokoh Ormas Buka Puasa Bersama di Pendopo

Pemko Banda Aceh

Illiza Resmikan Dakwah Umum Kolaborasi, Ribuan Warga Ikuti Dakwah Akbar ‘Seuramoe Hatee’