Home / Peristiwa

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:17 WIB

Ketua HMI Komisariat FKIP USK Desak Rektorat Berikan Kejelasan Soal Gedung Baru FKIP

Redaksi

Ketua HMI Komisariat FKIP USK Desak Rektorat Berikan Kejelasan Soal Gedung Baru FKIP. Foto: Dok. Pribadi

Ketua HMI Komisariat FKIP USK Desak Rektorat Berikan Kejelasan Soal Gedung Baru FKIP. Foto: Dok. Pribadi

Banda Aceh – Ketua HMI Komisariat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala (USK), Rivaldi, dengan tegas mempertanyakan sikap diam pihak rektorat terkait ketidakjelasan penggunaan gedung baru FKIP. Isu ini semakin memanas di kalangan mahasiswa menyusul laporan ke Polda Aceh terhadap Rektor USK, Prof. Marwan, bersama tiga orang lainnya oleh Direktur CV Jurongme Company atas dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Gedung FKIP Tahap II senilai Rp64 miliar.

“Saya mendesak rektorat untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik, khususnya mahasiswa, terkait isu yang sedang ramai diperbincangkan ini,” tegas Rivaldi kepada awak media, Selasa (17/6/2025).

Ketidakpastian ini memicu keresahan dan spekulasi di kalangan mahasiswa FKIP. Gedung baru yang tampak megah dan telah selesai secara fisik masih belum dapat digunakan untuk kegiatan perkuliahan. “Setiap hari kami melihat gedung itu berdiri kokoh, tapi kami masih belajar di ruang kelas lama yang sempit dan kurang layak. Ini sungguh ironis,” keluh Rivaldi.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Ditindak Keras, Lingkungan Jadi Prioritas

Rivaldi menambahkan, mahasiswa FKIP telah lama menantikan kepastian penggunaan gedung baru tersebut. “Kami, terutama mahasiswa yang masih belajar di luar lingkar kampus, terus diberi janji kosong soal pemindahan aktivitas perkuliahan ke kampus utama di Darussalam. Kami butuh kejelasan nyata, bukan sekadar harapan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari pihak universitas untuk meredam asumsi liar yang kian merebak. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik seperti USK wajib menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses terkait pengelolaan fasilitas pendidikan. Pasal 7 UU KIP mengharuskan badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, termasuk laporan penggunaan anggaran dan status proyek infrastruktur. Selain itu, Pasal 9 mengatur bahwa badan publik wajib merespons permintaan informasi publik dalam waktu 10 hari kerja. “Rektorat harus segera memberikan pernyataan resmi dan jadwal pasti kapan gedung ini dapat digunakan. Mahasiswa FKIP berhak mendapatkan lingkungan belajar yang layak sesuai regulasi yang berlaku,” tandas Rivaldi.

Baca Juga :  Tagore Abubakar Klarifikasi Soal Pembayaran Lahan TK Pante Raya: Sudah Milik Saya Sejak 2009

Laporan ke Polda Aceh yang diajukan pada 14 Juni 2025 oleh Direktur CV Jurongme Company menambah ketegangan di kalangan mahasiswa. Dugaan pelanggaran dalam proyek senilai Rp64 miliar ini memunculkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas pengelolaan anggaran universitas. Hingga kini, pihak rektorat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut, yang semakin memperkuat desakan mahasiswa untuk mendapatkan kejelasan.

Baca Juga :  Gubernur Aceh soal Potensi Migas di 4 Pulau Berpolemik: Setara Andaman

Mahasiswa berharap ada langkah konkret untuk menyelesaikan polemik ini, sesuai dengan ketentuan UU KIP yang menekankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas publik, sehingga gedung baru FKIP dapat segera dimanfaatkan demi peningkatan kualitas pendidikan.

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga dari Dapur, Satu Unit Rumah di Kecamatan Permata Terbakar

Peristiwa

Kebakaran Gedung DPRA Diduga Akibat Korsleting Listrik AC

Daerah

Lagi, Kodam IM menerima penyerahan satu pucuk senjata sisa konflik dari masyarakat

Aceh Barat

Kampanye Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Aceh Barat Hidupkan Kembali Halte Bus Sekolah

Aceh Besar

Pengunjung Diduga Dipungut Rp10 Ribu Tanpa Tiket di Bukit Lamreh, SAPA Minta APH Bertindak

News

Kemenag Bakal Perkuat Peran Penyuluh Agama dengan Regulasi Baru

Peristiwa

Tagore Abubakar Klarifikasi Soal Pembayaran Lahan TK Pante Raya: Sudah Milik Saya Sejak 2009

Peristiwa

5 Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas Jelang Idul Fitri 1447 H di Banda Aceh dan Aceh Besar