Home / TNI-Polri

Jumat, 4 September 2026 - 12:30 WIB

Kurang dari 24 Jam, URC Satreskrim Polres Bener Meriah Ringkus Terduga Pembobol Rumah

mm Rahmat Ramadhan

Keterangan foto: Tim URC Satreskrim Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bukit mengamankan terduga pelaku pembobolan rumah beserta sejumlah barang bukti, (4/9/2026).Dok:Ist

Keterangan foto: Tim URC Satreskrim Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bukit mengamankan terduga pelaku pembobolan rumah beserta sejumlah barang bukti, (4/9/2026).Dok:Ist

Bener Meriah — Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bener Meriah membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang menyasar rumah warga saat ditinggalkan pemiliknya.

Terduga pelaku berinisial MP (27), warga Kecamatan Bener Kelipah, diamankan Tim URC Satreskrim Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bukit pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Julpandi, S.E., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di Kampung Kenawat Redelong, Kecamatan Bukit.

“Begitu laporan diterima, Tim URC Satreskrim Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, yang bersangkutan berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat,” ujar Iptu Julpandi.

Baca Juga :  Polisi Imbau Masyarakat Waspada terhadap Angin Kencang Disertai Hujan

Kasus tersebut terjadi saat korban bersama keluarganya pergi ke Takengon untuk menghadiri pesta pernikahan. Rumah korban ditinggalkan dalam keadaan terkunci.

Setelah kembali ke rumah pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 19.05 WIB, korban mendapati isi lemari dalam keadaan berantakan. Saat dilakukan pemeriksaan, korban menemukan jerjak jendela kamar dalam kondisi rusak serta terdapat bekas congkelan pada kusen.

Sejumlah barang milik korban kemudian diketahui hilang, yakni uang tunai sebesar Rp32 juta dan satu buah BPKB sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bukit melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di Kampung Serule Kayu.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan terduga pelaku sedang berada di depan sebuah konter. Yang bersangkutan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  RTLH TMMD Abdya Disertai Bantuan Usaha

Dalam pemeriksaan awal, MP juga mengakui dugaan keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian di lokasi lain, di antaranya wilayah Kecamatan Wih Pesam, Kecamatan Bukit, serta kawasan Simpang Tiga Redelong dan sekitarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp12.903.500, satu buah kunci busi, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu bilah parang beserta sarungnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku dinyatakan positif narkoba.

Saat ini MP telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta mengembangkan sejumlah kasus pencurian yang diduga berkaitan dengan terduga pelaku.

Kasatreskrim Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Kinerja Polri Dinilai Semakin Memuaskan, Reformasi Internal Tunjukkan Hasil Nyata

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam keadaan aman ketika ditinggalkan, termasuk memeriksa pintu, jendela dan akses masuk lainnya. Kami juga menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan serta kunci ganda untuk kendaraan roda dua,” kata Iptu Julpandi.

Ia juga meminta masyarakat tidak segan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun mengetahui informasi terkait tindak pidana atau keberadaan pelaku.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana atau terdapat informasi yang dapat membantu pengungkapan suatu perkara,” pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, MP diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bener Meriah menegaskan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian di wilayah hukum Polres Bener Meriah.(*)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

TNI-Polri

Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Komsos Bersama Warga di Kute Panang

TNI-Polri

Danramil 01/Bandar Hadiri Resepsi HUT RI ke-81, Perkuat Persatuan Antar-Suku

Peristiwa

Polisi Imbau Masyarakat Waspada terhadap Angin Kencang Disertai Hujan

Daerah

Polsek Bandar Tunjukkan Kepedulian, Aipda Candra Sugara Rawat Pasien Gangguan Saraf

TNI-Polri

Babinsa Koramil 08/Silih Nara Bantu Warga Plester Dinding Rumah

TNI-Polri

Satgas TNI Yonif TP 836/Brahma Yodha Resmi Dilepas Pemkab Pidie Jaya Usai Tuntaskan Pemulihan Pascabencana

TNI-Polri

Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda dari Paham IRET

Hukrim

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh