Home / Daerah

Rabu, 2 September 2026 - 16:05 WIB

Perkuat Qanun Kawasan Tanpa Rokok,  Pemerintah Pidie Jaya  Berkomitmen Membentuk Satgas KTR

mm Muhammad Rissan

Aceh Institute melakukan diskusi bersama sejumlah awak media terkait Implementasi Qanun KTR, Warkop P. Kupi, Selasa (1/9/2026). Foto:Dok/Ilhami

Aceh Institute melakukan diskusi bersama sejumlah awak media terkait Implementasi Qanun KTR, Warkop P. Kupi, Selasa (1/9/2026). Foto:Dok/Ilhami

Pidie Jaya – Sebagai langkah dalam mengimplementasikan qanun  penerapan kawasan tanpa rokok ( KTR ) , Pemerintah Kabupaten Pidie Bupati Pidie Jaya berkomitmen mendorong pembentukan satgas kawasan tanpa rokok.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan drh. Muzakkir, MM Kabupaten Pidie Jaya dalam sesi diskusi bersama Aceh Institute, Selasa (1/9/2026)

pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok sebagai bentuk penguatan Qanun KTR Pidie Jaya.

Kabupaten Pidie Jaya sejak 2024 telah berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok melalui Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Produk hukum ini lahir sebagai komitmen Pemerintah Pidie Jaya dalam meningkatkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat  secara berkelanjutan.l, serta  terus menguatkan eksistensi Perda ( peraturan daerah ) KTR yang ditujukan untuk mengendalikan adiksi tembakau di Kota Nanggroe Japakeh itu, Muzakkir (Asisten I ) yang mewakili Bupati Pidie Jaya menyampaikan bahwa diperlukan adanya mekanisme pengawasan dan penegakkan yang progresif di masyarakat.

Baca Juga :  Wabup Bener Meriah Terima Pimpinan Dayah Se-Kabupaten

Oleh karena itu, pembentukan Satgas KTR dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.

 “Komitmen kita melalui Qanun KTR yang telah kita miliki harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaat perlindungannya oleh masyarakat. Untuk itu, kami mendorong agar Satgas Kawasan Tanpa Rokok segera dibentuk sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan menegakkan aturan ini di lapangan,” ujar Muzakkir

Satgas KTR nantinya akan melibatkan unsur lintas sektor, mulai dari Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bappeda, tokoh masyarakat, hingga Dinas Pendidikan sebagai representasi wilayah-wilayah bebas asap rokok di Qanun KTR Pidie Jaya.

Sementara itu Muazzinah tim perumus Qanun KTR Pidie Jaya menjelaskan bahwa perlu sekali kolaborasi antara intansi dalam penerapan qanun ini dengan  diharapkan mampu memperkuat pengawasan di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR, dan dapat menjadi langkah menuju Pidie Jaya yang bebas dari paparan asap dan iklan rokok.

Baca Juga :  TNI Hadir di Pedalaman Papua, Masyarakat Wondenggobak Nikmati Pengobatan Gratis

TC Project Lead Aceh Institute, Amira Jannah Erhasy dalam sesi diskusi memberikan keterangan mengenai komitmen Pemkab Pidie Jaya dalam implementasi Qanun KTR Pidie Jaya.

“Apresiasi untuk Pemkab Pidie Jaya yang telah menunjukkan komitmennya melalui Perda KTR yang saat ini sudah 2 tahun berjalan, namun yang terus menjadi perhatian bersama adalah pembentukan satgas dan surat edaran teknis dalam implementasi KTR di Pidie Jaya yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dan memprioritaskan keselamatan generasi dari paparan asap rokok” Ungkap Amira.

Amira melanjutkan, bahwa “Selain menerbitkan regulasi setingkat Perda atau Qanun karena alasan urgensi kesehatan masyarakat, melanjutkan komitmen produk hukum tersebut dengan membuat inspeksi dan pengawasan dengan berbagai SKPK Pidie Jaya juga merupakan anjuran dari Kementrian Kesehatan.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Tembus Pedalaman Lokop via Heli TNI AU, Salurkan Bantuan Lebih dari 2 Ton

Selain aspek pengawasan, Pemkab juga akan menyiapkan langkah-langkah teknis lanjutan, di antaranya penyusunan pedoman kerja Satgas, penetapan titik-titik prioritas KTR, serta mekanisme pelaporan dan penindakan pelanggaran secara berjenjang. Pemkab Pidie Jaya juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai bahaya rokok bagi kesehatan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bebas dari asap rokok.

Dengan adanya komitmen ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap implementasi Qanun KTR dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu menekan angka perokok aktif, melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil dari paparan asap rokok, serta mewujudkan Pidie Jaya sebagai kabupaten yang lebih sehat dan berkualitas. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dorong UMKM Bangkit, Pemko Lhokseumawe Gelar Bazar Ramadhan 2026 di Lapangan Hiraq

Daerah

Bupati Syibral Gelar Acara Lepas Sambut Kapolres, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu : Mohon Doa Restu Atas Amanah Baru Sebagai Kapolres Sabang

Daerah

Asahan Sambut Tim Monitoring TP PKK Sumut, Dorong Desa Percontohan Tingkatkan Kesejahteraan
Wakapolda Aceh

Daerah

Wakapolda Aceh: Gerak Cepat Jadi Kunci Selamatkan Nyawa

Daerah

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Daerah

TMMD ke-128 Tahun 2026 Fokus Percepat Pembangunan Desa Terisolir

Daerah

Gampong Kota Baru, Lampoh Daya, Batoh, dan Ateuk Jawo Diberi Pendampingan Lomba Gampong 2026

Daerah

Kapolda Aceh Turun Langsung Tenangkan Massa Aksi di Depan DPRA