Home / Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

mm Muhammad Rissan

Anggota DPR RI Komisi III, Mohammad Nasir Djamil. Foto:Dok/Tgk. Adam

Anggota DPR RI Komisi III, Mohammad Nasir Djamil. Foto:Dok/Tgk. Adam

Banda Aceh – Pengelolaan gas bumi dari Blok Andaman di Aceh menjadi perhatian di tengah dorongan agar sumber daya alam tersebut memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Aceh mendorong agar gas dari Blok Andaman diolah di darat melalui pembangunan kilang onshore. Karena hal tersebut  dinilai berpotensi membuka lapangan kerja sekaligus mendorong tumbuhnya industri baru di Aceh.

Di sisi lain, SKK Migas dan Kementerian ESDM mempertimbangkan opsi pengolahan menggunakan kapal terapung atau _Floating Liquefied Natural Gas_ (FLNG).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Bersama Jaga Keamanan dan Ketertiban

Opsi FLNG dinilai lebih cepat dan efisien untuk mempercepat produksi gas. Namun, pilihan tersebut dikhawatirkan membuat nilai tambah dari pengelolaan sumber daya gas tetap berada di tengah laut.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat Aceh yang nantinya hanya menjadi penonton atas kekayaan alam yang berada di wilayahnya sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI asal Aceh, Mohammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Cek Menu Makanan Siswa Secaba, Pastikan Asupan Gizi Terjaga

” Pengelolaan blok andaman dalam pengambilan kebijaksanaan harus merujuk pada pasal 33 ayat 3 UUD NKRI 1945,” kata Nasir Djamil, (29/8/2026).

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Aksi Heroik, 2 Polisi Aceh Timur Rebut Jasad Warga yang Diterkam Buaya di Sungai Aceh Timur

Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, prinsip tersebut harus menjadi pijakan utama pemerintah dalam menentukan skema pengelolaan Blok Andaman. Sebab, persoalan Blok Andaman bukan semata mengenai percepatan produksi gas, tetapi juga menyangkut bagaimana kekayaan alam yang akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jadi, baik yang ada di atas maupun di bawah bumi Indonesia ini harus diupayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Nasir Djamil. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Yayasan Bina Generasi Simeulue Minta MBG Tak Dialihkan ke Sekolah

Daerah

Ngeri!, Dugaan Pembuatan Talud Rumah gunakan Dana JKN UPTD Puskesmas Singkil

Daerah

Jamaah Haji Kloter 12 JKS Depok Tiba Selamat Usai Insiden Ancaman Bom

Daerah

Kepala Desa : Terima Kasih kepada RS Bhayangkara Tk III Banda Aceh telah berikan pengobatan gratis
Longsor

Daerah

Longsor Tutup Jalur Tapaktuan–Subulussalam, TNI Gerak Cepat

Daerah

Kontingen Polres Aceh Besar Raih Juara Umum Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda Aceh 2025

Daerah

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakar di Gampong Limpok
Bale Redelong

Daerah

Bale Redelong Dinilai, Tagore Tekankan Integritas Desa