Home / Daerah / Pemerintah Aceh

Senin, 20 Juli 2026 - 12:27 WIB

Dokumen Pokir DPRA Tak Diberikan, SAPA Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Aceh

mm Redaksi

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) karena Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh) tidak memberikan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dimohonkan.

Permohonan sengketa diajukan Ketua SAPA, Fauzan Adami, setelah permohonan informasi dan keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Aceh tidak menghasilkan penyerahan dokumen tersebut.

Fauzan mengatakan, SAPA meminta Dokumen Pokir DPRA karena dokumen itu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan Aceh. Namun hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut tidak diberikan.

Baca Juga :  Kepala Dinas Pendidikan Simeulue Tinjau Pelaksanaan MPLS, Pastikan Siswa Baru Merasa Nyaman dan Siap Belajar

“Atasan PPID memang menjawab keberatan kami melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun mereka tidak memerintahkan Bappeda Aceh untuk memberikan dokumen yang kami minta. Kami justru diarahkan agar meminta data kepada anggota DPRA atau SKPA terkait. Padahal dokumen itu berada dalam penguasaan Bappeda Aceh,” kata Fauzan. Senin (20/7/2026).

Menurutnya, alasan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik yang menguasai informasi wajib memberikan informasi kepada masyarakat, selama informasi itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan Kementerian HAM Teken Nota Kesepakatan Penguatan Reintegrasi dan HAM

SAPA juga menilai Bappeda Aceh tidak pernah menyatakan Dokumen Pokir DPRA sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, tidak pernah ditunjukkan adanya uji konsekuensi yang menjadi dasar penolakan informasi.

Fauzan mengatakan Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai menggunakan uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui isi dokumen tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Kunjungi Abdya, APRI Aceh Selatan Pelajari Tambang Rakyat

“Kami menduga Pemerintah Aceh sengaja menghambat pemberian informasi ini. Padahal Pokir DPRA merupakan program yang menggunakan anggaran dari rakyat. Tidak ada alasan untuk menyembunyikannya dari masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Aceh dapat mengikuti langkah Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang yang telah memberikan Dokumen Pokir kepada pemohon informasi.

“Seharusnya Pemerintah Aceh menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Bukan sebaliknya, justru menutup informasi yang menjadi hak masyarakat,” tutup Fauzan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Disdik Aceh Gelar Asesmen Tahap II Kepala Sekolah se-Aceh, 892 Peserta Jalani Talent Mapping dan Wawancara

Pemerintah Aceh

Marlina Muzakir Dikukuhkan Ibunda Guru Aceh, Siap Dukung Guru

Daerah

Kapolres Aceh Tengah Silaturahmi ke Pimpinan Ponpes dan Majelis Adat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Daerah

Pemkab Asahan Terima DBH 2025, Fokus Perkuat Layanan Dasar dan UHC

Daerah

Hingga Jumat, Program TMMD Kodim Abdya Capai 89,80 Persen
Wagub Aceh

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Serahkan Logistik Darurat untuk Pidie dan Bireuen

Daerah

Pemko Banda Aceh Tempatkan Personel Satpol PP-WH di Kecamatan, Ini Tujuannya

Daerah

DPRK Banda Aceh Desak Revitalisasi Taman Bustanulsallatin sebagai Ruang Terbuka Hijau