Home / Hukrim / TNI-Polri

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

mm Redaksi

Kantor Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Kantor Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Oknum personel polisi Aiptu ZK selaku pemohon penangguhan terhadap pelaku khalwat YS dan ND kini diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Pemeriksaan mendalam kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dilakukan diruangan Subbid Paminal Propam Polda Aceh. Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi propam AKP Adi Suriyono Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Sat Samapta Patroli, Bener Meriah Warga Aman dan Nyaman

“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ucap AKP Adi Suriyono.

“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi Suriyono.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Aceh Barat Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

AKP Adi menjelaskan, YS memohon kepada oknum ZK untuk membantu penangguhan sehubungan mendekati hari raya Idul Adha dan ianya telah mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Amankan Hari Pasar Kiwirok, Warga Merasa Lebih Nyaman

Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung guna memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

TNI-Polri

Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 83 Turun Langsung Bersihkan Lumpur Pascabanjir di Aspol Polsek Muara Batu

TNI-Polri

Perkuat Silaturahmi, Babinsa Koramil 05/Linge Komsos dengan Pedagang Buah

TNI-Polri

Kodim 0108/Agara Bersama Warga Percepat Pemasangan Tiang Pylon Jembatan Gantung di Desa Lawe Ger-Ger Aceh Tenggara

TNI-Polri

Satgas Yonif 112/DJ Kawal Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Puncak Jaya

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

TNI-Polri

Personel Kodim 0108/Agara Pasang Pylon Jembatan Gantung Perintis di Desa Kumbang Jaya, Aceh Tenggara

Daerah

Lantik Dua Kepala BNNK, Pesan Kepala BNNP Aceh Perkuat Sinergi P4GN di Banda Aceh dan Langsa

Sosial

Ditsamapta Polda Aceh Ringankan Tangan Bersedekah dalam Program Jum’at Berkah