Banda Aceh – Harapan Sekretaris Daerah agar pembinaan olahraga di Aceh berjalan secara berkelanjutan, sejalan dengan harapan Ketua Umum KONI Aceh agar pelaksanaan PORA tetap berlangsung sesuai skedul tahun 2026, sesungguhnya bukanlah sebuah tuntutan yang berlebihan. Harapan tersebut justru lahir dari kesadaran kolektif bahwa olahraga prestasi tidak dapat dibangun dengan pola kebijakan yang berubah-ubah, melainkan membutuhkan konsistensi, kepastian agenda, dan kesinambungan pembinaan. Apalagi, rekomendasi dari KONI Kabupaten/Kota dan Pengprov cabang olahraga melalui rapat komisi pada Raker KONI telah menginginkan agar PORA tetap dilaksanakan pada tahun 2026 sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya.
Dalam perspektif tata kelola olahraga modern, kepastian kalender kompetisi merupakan bagian penting dari sistem pembinaan prestasi. Banyak kajian olahraga menyebutkan bahwa performa atlet tidak lahir secara instan, melainkan dibentuk melalui siklus periodisasi latihan, kompetisi, evaluasi, dan pembinaan lanjutan yang tersusun secara sistematis. Karena itu, perubahan atau penundaan event strategis seperti PORA bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat mengganggu konstruksi pembinaan atlet secara menyeluruh.
Pertama, pelaksanaan PORA 2026 sejatinya telah menjadi keputusan resmi dalam Raker KONI tahun 2025. Dalam prinsip organisasi dan tata kelola kelembagaan, keputusan forum resmi merupakan hasil musyawarah kolektif yang harus dihormati bersama. Konsistensi terhadap keputusan organisasi menunjukkan kedewasaan tata kelola, sekaligus memberikan kepastian bagi daerah, cabang olahraga, pelatih, dan atlet dalam menyusun program pembinaan. Jika keputusan strategis mudah berubah tanpa pertimbangan teknis yang matang, maka akan muncul ketidakpastian dalam sistem olahraga daerah.
Kedua, PORA bukanlah event yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari mata rantai pembinaan menuju agenda olahraga yang lebih besar seperti Pra PON dan PORWIL tahun 2027. Dalam sistem olahraga nasional, setiap event daerah memiliki fungsi strategis sebagai jenjang seleksi, pemetaan potensi, dan evaluasi kualitas atlet. Karena itu, pelaksanaan PORA harus tetap sinkron dengan kalender nasional agar proses pembinaan Aceh tidak tertinggal dibanding provinsi lain.
Ketiga, PORA memiliki fungsi yang sangat penting sebagai ruang lahirnya atlet-atlet potensial yang nantinya akan dibina dalam Pelatda Pra PON dan PORWIL tahun 2027. Tanpa kompetisi daerah yang berkualitas, proses identifikasi atlet unggulan akan terganggu. Padahal, pembinaan modern membutuhkan data performa aktual atlet melalui kompetisi resmi, bukan sekadar asumsi atau penilaian subjektif. Dari PORA inilah daerah dapat melihat siapa atlet yang benar-benar siap dibina menuju level nasional.
Keempat, persiapan Aceh menuju Pra PON dan PORWIL tidak boleh terganggu. Bahkan, agenda tersebut harus menjadi perhatian utama semua pihak. Tahun 2027 merupakan fase yang sangat menentukan untuk meloloskan atlet Aceh menuju PON NTT–NTB 2028. Jika tahapan pembinaan terganggu akibat ketidakpastian agenda PORA, maka efek dominonya akan terasa pada kualitas Pelatda, kesiapan atlet, hingga peluang meraih prestasi di tingkat nasional. Dalam ilmu kepelatihan olahraga, gangguan terhadap periodisasi latihan dan kompetisi dapat menurunkan peak performance atlet pada saat event utama berlangsung.
Karena itu, solusi terbaik bukanlah mempertentangkan antara kesiapan tuan rumah dengan kepentingan pembinaan olahraga Aceh secara menyeluruh. Alternatif bijak justru dapat ditempuh melalui kolaborasi dan distribusi venue pertandingan. Cabang olahraga tertentu seperti beladiri dan beberapa cabor lainnya tetap dapat dipusatkan di Aceh Jaya sebagai tuan rumah utama, sementara beberapa cabang lain dapat digeser pelaksanaannya ke Banda Aceh atau Meulaboh sesuai kesiapan sarana dan efisiensi teknis. Pendekatan ini jauh lebih konstruktif dibanding harus menunda keseluruhan agenda PORA.
Selain itu, aspek perencanaan anggaran juga harus menjadi pertimbangan penting. KONI Kabupaten/Kota pada dasarnya telah menyusun dan menganggarkan biaya kontingen untuk pelaksanaan PORA tahun 2026. Penundaan event berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan daerah, efektivitas penggunaan anggaran, hingga kesiapan kontingen. Karena itu, semua pihak perlu mengedepankan kebijakan yang bijaksana, terukur, dan berpihak pada kepentingan besar olahraga Aceh.
Pada akhirnya, keputusan tentu berada di tangan Pemerintah Aceh sebagai pemegang otoritas kebijakan daerah. Namun demikian, rekomendasi Raker KONI serta aspirasi mayoritas insan olahraga layak dijadikan pertimbangan penting dalam mengambil keputusan. Sebab olahraga bukan hanya soal pelaksanaan event, tetapi menyangkut masa depan pembinaan generasi, prestasi daerah, dan marwah Aceh di tingkat nasional.
Yang paling mendasar untuk dijadikan landasan bersama adalah bahwa persiapan Aceh menuju PON NTT–NTB 2028 tidak boleh terganggu sedikit pun. Pembinaan harus berjalan maksimal, terukur, berkualitas, dan berkelanjutan. PORA 2026 bukan sekadar agenda seremonial dua tahunan, tetapi fondasi awal untuk membangun kekuatan olahraga Aceh ke depan. Ketika semua pihak mampu menempatkan kepentingan pembinaan di atas kepentingan lainnya, maka keputusan yang lahir akan menjadi keputusan yang bukan hanya bijak secara administratif, tetapi juga tepat secara akademik, strategis, dan bermartabat bagi masa depan olahraga Aceh.
Editor: Dahlan










