Home / Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 15:45 WIB

Disdikbud Pidie Jaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Pelaksanaan Wisuda, Study Tour Serta Pungutan Di Sekolah

mm Muhammad Rissan

Surat edaran Disdikbud Pidie Jaya terkait larangan pelaksanaan wisuda, studi tour dan pungutan di sekolah. Meureudu, 17/4/2026). Foto: Dok/Irfan

Surat edaran Disdikbud Pidie Jaya terkait larangan pelaksanaan wisuda, studi tour dan pungutan di sekolah. Meureudu, 17/4/2026). Foto: Dok/Irfan

Pidie Jaya – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah tegas terkait pelaksanaan acara penamatan atau kelulusan siswa.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/238/2026 tentang larangan pelaksanaan wisuda, study tour, serta pungutan di sekolah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam meringankan beban ekonomi orang tua atau wali murid.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Berbaur dengan Warga Saat Memasak Kuah Beulangong di Khanduri Ramadhan Masjid Raya Baiturrahman

Kepala Disdikbud Pidie Jaya, T. Muhalil, SE., M.Si., Ak menegaskan, kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai kesederhanaan di lingkungan pendidikan, sekaligus mencegah munculnya biaya tambahan menjelang berakhirnya Tahun Pelajaran 2025/2026.

“Kami mengimbau pihak sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan wisuda, study tour, maupun memungut biaya dari siswa. Termasuk juga menahan ijazah atau menggelar acara perpisahan secara berlebihan, apalagi hingga dilaksanakan di hotel dengan biaya tinggi,” ujar Muhalil.

Baca Juga :  Wakili Pangdam IM, Kasdam IM sambut kedatangan Menteri Kehutanan dan Ketua Komisi IV DPR RI

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, terlebih pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, khususnya Kabupaten Pidie Jaya. Karena itu, pihaknya menilai kegiatan seremonial berbiaya tinggi sangat memberatkan wali murid.

Lebih lanjut, mantan Kepala Bappeda tersebut menjelaskan bahwa sekolah masih diperbolehkan menggelar acara perpisahan, namun harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing.

Baca Juga :  PMI Bagikan Paket Ke Sejumlah Mesjid Terdampak Bencana Di Pidie Jaya

“Perpisahan boleh dilakukan di sekolah dengan konsep sederhana, tanpa membebani orang tua, seperti kewajiban pembuatan baju seragam khusus atau biaya tambahan lainnya. Tidak dibenarkan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak sekolah yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Wakapolda Aceh

Daerah

Wakapolda Aceh Ingatkan Semangat Juang di Hari Pahlawan

Daerah

Polres Aceh Tengah, Wujudkan Keinginan Ibu Hamil Keliling Kota dengan Mobil Polisi.

Daerah

Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Antikorupsi dalam Birokrasi Banda Aceh

Daerah

Bunda Salma, Pang Ucok, dan Azhar Abdurrahman Tiga Kader PA Resmi Jadi Anggota DPRA

Daerah

Polsek Bandar Aktif Patroli di Hari Libur, Warga Merasa Lebih Aman

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

Daerah

Kanwil Kemenkumham DKI Dorong Pembentukan Posbakum di Kelurahan Manggarai

Daerah

Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang