Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 16:54 WIB

ASN Banda Aceh Terapkan WFO–WFH, Wali Kota Tekankan Kinerja Tetap Terukur

mm Redaksi

Suasana penerapan kebijakan WFO–WFH ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mulai diberlakukan. Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Suasana penerapan kebijakan WFO–WFH ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mulai diberlakukan. Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 tentang penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 6 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang di 9 Kecamatan, Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Dalam kebijakan tersebut, ASN Pemko Banda Aceh akan menjalankan pola kerja empat hari WFO pada Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH pada Jumat.

Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku penuh bagi seluruh perangkat kerja. Jabatan strategis serta unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) setiap hari untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa skema kerja fleksibel ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas serta capaian kerja yang terukur dari setiap ASN.

Baca Juga :  Silaturahmi Ramadan: Wali Kota Illiza Apresiasi Dedikasi KONI Banda Aceh dalam Pembinaan Olahraga

“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujar Illiza saat memimpin apel gabungan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja agar lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini mendorong efisiensi anggaran, termasuk pembatasan perjalanan dinas, penghematan penggunaan listrik kantor, hingga optimalisasi penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Satpol PP & WH Aceh Gelar Patroli 24 Jam Berantas Maksiat di Banda Aceh

Selain itu, setiap kepala OPD diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem kerja ini serta melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Banda Aceh sebagai bahan penyesuaian kebijakan ke depan.

Dengan diterapkannya sistem WFO–WFH ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap tercipta budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Ekbis

Peukan Moto Aceh 2026 Resmi Dibuka, Sekdako Jalaluddin Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Tahap III APEKSI untuk Korban Banjir Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Langsa

Pemko Banda Aceh

Perkuat Ketertiban Kota, 218 Praja Muda PPPK Satpol PP-WH Banda Aceh Dikukuhkan

Pemko Banda Aceh

RSUD Meuraxa Genjot Layanan Digital Menuju Smart Hospital

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Perkuat Pembinaan Generasi Qurani Lewat Daurah Al-Qur’an di Masjid Oman

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Hadirkan Saleum, Warga Bisa Lapor Keluhan Lewat WhatsApp

Pemko Banda Aceh

Solidaritas Antar Daerah, Pemko Banda Aceh Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Beutong Ateuh Benggalang

Pemko Banda Aceh

APEKSI XVIII Resmi Ditutup, Kolaborasi Antarkota Diperkuat Lewat 10 Rekomendasi Strategis