Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 tentang penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 6 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Dalam kebijakan tersebut, ASN Pemko Banda Aceh akan menjalankan pola kerja empat hari WFO pada Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH pada Jumat.
Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku penuh bagi seluruh perangkat kerja. Jabatan strategis serta unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) setiap hari untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa skema kerja fleksibel ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas serta capaian kerja yang terukur dari setiap ASN.
“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujar Illiza saat memimpin apel gabungan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja agar lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini mendorong efisiensi anggaran, termasuk pembatasan perjalanan dinas, penghematan penggunaan listrik kantor, hingga optimalisasi penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Selain itu, setiap kepala OPD diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem kerja ini serta melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Banda Aceh sebagai bahan penyesuaian kebijakan ke depan.
Dengan diterapkannya sistem WFO–WFH ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap tercipta budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal.
Editor: Dahlan










