Home / Aceh Barat / Pemerintah

Minggu, 5 April 2026 - 09:40 WIB

Parkir Liar di Meulaboh Ditindak, Tarif Resmi Rp1.000–Rp2.000 Sesuai Qanun 2024

mm Tiara Ayu Juneva

Petugas Dishub Aceh Barat memberikan arahan kepada juru parkir terkait penerapan tarif resmi di Meulaboh, Sabtu (4/4/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Petugas Dishub Aceh Barat memberikan arahan kepada juru parkir terkait penerapan tarif resmi di Meulaboh, Sabtu (4/4/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan penertiban sektor perparkiran sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini diambil menyusul masih maraknya praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik keramaian, seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga kawasan objek wisata di Meulaboh. Keberadaan juru parkir tidak resmi yang kerap mematok tarif di luar ketentuan dinilai meresahkan masyarakat sekaligus menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Barat, Meylizar Win, SE, menegaskan bahwa penataan sistem perparkiran menjadi langkah strategis dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor tersebut.

Baca Juga :  Apel Kebangsaan, Bupati Tarmizi Ajak ASN Aceh Barat Jadi Garda Terdepan Jaga NKRI

“Parkir merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial. Namun selama ini masih terjadi kebocoran akibat praktik liar di lapangan. Karena itu, penertiban dilakukan secara menyeluruh,” ujar Meylizar Win.

Ia menjelaskan, upaya penertiban dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat keamanan dan pemerintah gampong, guna memastikan kebijakan berjalan efektif di seluruh wilayah.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam melakukan pembayaran parkir. Warga diminta hanya membayar kepada petugas resmi yang memiliki identitas, serta mematuhi tarif sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Rahmawati Resmi Jabat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar

Berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Masyarakat juga berhak menolak jika ditemukan pungutan melebihi tarif, serta diminta melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwenang.

Dishub Aceh Barat juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir oleh gampong, badan usaha, maupun kelompok masyarakat harus melalui izin resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan seluruh pendapatan disetor ke kas daerah secara sah.

Baca Juga :  Syeh Muharram Apresiasi Pesantren Tahfidz Sulaimaniyah dan Program Khitan Massal Anak Aceh Besar

“Semua ini demi kebaikan bersama. Kota menjadi lebih tertib, masyarakat lebih nyaman, dan pendapatan daerah meningkat untuk pembangunan,” tambahnya.

Penataan parkir ini tidak hanya difokuskan pada peningkatan PAD, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola kota yang lebih tertib dan berkelanjutan. Sistem parkir yang baik diyakini dapat mendukung kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Dengan pendekatan yang terstruktur dan melibatkan partisipasi publik, Pemkab Aceh Barat berharap sektor perparkiran dapat menjadi contoh pengelolaan aset daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Buka Turnamen Sepak Bola, Syech Muharram Minta Pemain Junjung Tinggi Sportifitas dan Tegakkan Syariat Islam Dalam Berolahraga

Pemerintah

Asisten III Sekda dan Ketua TP PKK Aceh Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolda

Aceh Barat

Peringati 127 Tahun Gugurnya Teuku Umar, Aceh Barat Gelar Napak Tilas hingga Ziarah Makam

Aceh Besar

Jaga Ketertiban, Satpol PP dan WH Aceh Besar Pasang Spanduk Larangan Berjualan di MPP
MTQ Aceh

Aceh Barat

Ketua Kafilah Aceh Barat Puji Pelayanan Panitia MTQ Aceh

Nasional

APEKSI Komwil I di Banda Aceh Fokus Konsolidasi Hadapi Krisis Fiskal dan Tantangan Iklim

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Buka Sosialisasi Pengolahan Sampah Organik Jadi Kompos Bernilai Ekonomi

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Latih Guru dan Siswa dengan Metode Gasing, Tarmizi: Pendidikan Prioritas Utama