Home / Aceh Barat / Pemerintah

Minggu, 5 April 2026 - 09:40 WIB

Parkir Liar di Meulaboh Ditindak, Tarif Resmi Rp1.000–Rp2.000 Sesuai Qanun 2024

mm Tiara Ayu Juneva

Petugas Dishub Aceh Barat memberikan arahan kepada juru parkir terkait penerapan tarif resmi di Meulaboh, Sabtu (4/4/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Petugas Dishub Aceh Barat memberikan arahan kepada juru parkir terkait penerapan tarif resmi di Meulaboh, Sabtu (4/4/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan penertiban sektor perparkiran sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini diambil menyusul masih maraknya praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik keramaian, seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga kawasan objek wisata di Meulaboh. Keberadaan juru parkir tidak resmi yang kerap mematok tarif di luar ketentuan dinilai meresahkan masyarakat sekaligus menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Barat, Meylizar Win, SE, menegaskan bahwa penataan sistem perparkiran menjadi langkah strategis dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor tersebut.

Baca Juga :  Apel Kebangsaan, Bupati Tarmizi Ajak ASN Aceh Barat Jadi Garda Terdepan Jaga NKRI

“Parkir merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial. Namun selama ini masih terjadi kebocoran akibat praktik liar di lapangan. Karena itu, penertiban dilakukan secara menyeluruh,” ujar Meylizar Win.

Ia menjelaskan, upaya penertiban dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat keamanan dan pemerintah gampong, guna memastikan kebijakan berjalan efektif di seluruh wilayah.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam melakukan pembayaran parkir. Warga diminta hanya membayar kepada petugas resmi yang memiliki identitas, serta mematuhi tarif sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Rahmawati Resmi Jabat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar

Berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Masyarakat juga berhak menolak jika ditemukan pungutan melebihi tarif, serta diminta melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwenang.

Dishub Aceh Barat juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir oleh gampong, badan usaha, maupun kelompok masyarakat harus melalui izin resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan seluruh pendapatan disetor ke kas daerah secara sah.

Baca Juga :  Syeh Muharram Apresiasi Pesantren Tahfidz Sulaimaniyah dan Program Khitan Massal Anak Aceh Besar

“Semua ini demi kebaikan bersama. Kota menjadi lebih tertib, masyarakat lebih nyaman, dan pendapatan daerah meningkat untuk pembangunan,” tambahnya.

Penataan parkir ini tidak hanya difokuskan pada peningkatan PAD, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola kota yang lebih tertib dan berkelanjutan. Sistem parkir yang baik diyakini dapat mendukung kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Dengan pendekatan yang terstruktur dan melibatkan partisipasi publik, Pemkab Aceh Barat berharap sektor perparkiran dapat menjadi contoh pengelolaan aset daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

PUPR Aceh Barat dan Camat Johan Pahlawan Gelar Jumat Bersih di Kuta Padang

Pemerintah

Wagub Aceh Hadiri Pisah Sambut Pangdam Iskandar Muda

Pemerintah

Kesbangpol Aceh Gelar Sosialisasi Regulasi Kebijakan Politik dan Kegiatan Pendidikan dan Peningkatan pemahaman Etika dan Budaya dalam Berpolitik

Pemerintah

Bupati Aceh Selatan Panen Padi Bersama Warga Gampong Indra Damai

Pemerintah

Wali Nanggroe Bahas Penguatan Lembaga Aceh dengan Mendagri

Aceh Besar

Empat Kepala Puskesmas Resmi Dilantik, Wabup Aceh Besar Tekankan Pelayanan Prima

Aceh Besar

Wabup Syukri Pimpin Rakor R3P Aceh Besar, Fokus Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Aceh Barat

Bupati Instruksikan Pengawasan Ketat ASN Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja, Siap Tindak Tegas Pelanggar