Home / Aceh Besar

Jumat, 3 April 2026 - 16:58 WIB

Tokoh Indrapuri Protes Pengukuhan Imum Syiek, Diduga Abaikan Partisipasi Publik

mm Tiara Ayu Juneva

Masjid Besar Abu Indrapuri di Aceh Besar, lokasi polemik pengukuhan Imum Syiek yang menuai protes masyarakat, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Masjid Besar Abu Indrapuri di Aceh Besar, lokasi polemik pengukuhan Imum Syiek yang menuai protes masyarakat, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Indrapuri bersama pengurus Masjid Besar Abu Indrapuri mempersoalkan pengukuhan Tgk. Zulfa Saputra, SE sebagai Imum Syiek yang dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026). Mereka menilai pengukuhan tersebut cacat hukum karena didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati yang dinilai tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Humas dan Protokoler Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, Akhi Fakrizan, menyampaikan bahwa proses penunjukan hingga pengukuhan tidak melibatkan unsur masyarakat maupun jamaah tetap masjid secara terbuka.

Baca Juga :  Kontingen Kuta Malaka Raih Juara Umum Taekwondo PORKAB 2025 Aceh Besar

“Seharusnya ada ruang partisipasi publik, terutama dari jamaah dan tokoh setempat. Jika itu diabaikan, tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait legitimasi keputusan tersebut,” ujar Akhi Fakrizan.

Ia menegaskan, keputusan kepala daerah yang mengabaikan partisipasi publik—terlebih jika diwajibkan dalam regulasi—dapat dikategorikan sebagai cacat prosedur dan berpotensi maladministrasi.

Mengacu pada pandangan Ombudsman Republik Indonesia, pengabaian partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik merupakan bentuk maladministrasi. Hal ini membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Armada Siap Operasi, DLH Aceh Besar Lakukan Pengecekan Kendaraan Kebersihan

Partisipasi publik sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan memastikan kebijakan yang diambil tetap transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Jika prosedur itu tidak dilalui, maka wajar jika publik mempertanyakan keabsahan SK tersebut, bahkan mendorong untuk dilakukan evaluasi atau pencabutan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Rapat Bersama OPD, Bupati Aceh Besar: 2026 Bukan Lagi Tahun Janji, Tapi Bukti Kerja

Sebelumnya, polemik ini telah dilaporkan oleh tokoh masyarakat Indrapuri bersama pengurus Masjid Abu Indrapuri kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh pada 6 Maret 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi serta sikap otoriter dalam proses penunjukan Imum Syiek.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Ombudsman. Di sisi lain, pengukuhan tetap dilaksanakan, yang oleh sebagian masyarakat dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak oleh pihak Bupati.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Zikir dan Doa Bersama di Polres Aceh Besar, Bentuk Empati untuk Korban Bencana

Aceh Besar

Pakta Integritas OPD Aceh Besar Disorot, Janji Loyal ke Pemerintah Dinilai Janggal

Aceh Besar

Aceh Besar Tunjukkan Komitmen Layanan Informasi Publik

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Dorong Percepatan Pembangunan SPAM Regional 1 Aceh Besar-Banda Aceh

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Serahkan RPJMD 2025–2029 ke DPRK dalam Sidang Paripurna

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Kenduri Maulid Nabi di Gampong Gue-Gajah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Buka Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Simpang Tiga, Pertanian Jadi Andalan Ekonomi

Aceh Besar

PDAM Tirta Mountala Turun Langsung Cek Air Keruh di Baitussalam