Home / Aceh Besar

Jumat, 3 April 2026 - 16:58 WIB

Tokoh Indrapuri Protes Pengukuhan Imum Syiek, Diduga Abaikan Partisipasi Publik

mm Redaksi

Masjid Besar Abu Indrapuri di Aceh Besar, lokasi polemik pengukuhan Imum Syiek yang menuai protes masyarakat, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Masjid Besar Abu Indrapuri di Aceh Besar, lokasi polemik pengukuhan Imum Syiek yang menuai protes masyarakat, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Indrapuri bersama pengurus Masjid Besar Abu Indrapuri mempersoalkan pengukuhan Tgk. Zulfa Saputra, SE sebagai Imum Syiek yang dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026). Mereka menilai pengukuhan tersebut cacat hukum karena didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati yang dinilai tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Humas dan Protokoler Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, Akhi Fakrizan, menyampaikan bahwa proses penunjukan hingga pengukuhan tidak melibatkan unsur masyarakat maupun jamaah tetap masjid secara terbuka.

Baca Juga :  Kontingen Kuta Malaka Raih Juara Umum Taekwondo PORKAB 2025 Aceh Besar

“Seharusnya ada ruang partisipasi publik, terutama dari jamaah dan tokoh setempat. Jika itu diabaikan, tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait legitimasi keputusan tersebut,” ujar Akhi Fakrizan.

Ia menegaskan, keputusan kepala daerah yang mengabaikan partisipasi publik—terlebih jika diwajibkan dalam regulasi—dapat dikategorikan sebagai cacat prosedur dan berpotensi maladministrasi.

Mengacu pada pandangan Ombudsman Republik Indonesia, pengabaian partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik merupakan bentuk maladministrasi. Hal ini membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Armada Siap Operasi, DLH Aceh Besar Lakukan Pengecekan Kendaraan Kebersihan

Partisipasi publik sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan memastikan kebijakan yang diambil tetap transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Jika prosedur itu tidak dilalui, maka wajar jika publik mempertanyakan keabsahan SK tersebut, bahkan mendorong untuk dilakukan evaluasi atau pencabutan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Rapat Bersama OPD, Bupati Aceh Besar: 2026 Bukan Lagi Tahun Janji, Tapi Bukti Kerja

Sebelumnya, polemik ini telah dilaporkan oleh tokoh masyarakat Indrapuri bersama pengurus Masjid Abu Indrapuri kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh pada 6 Maret 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi serta sikap otoriter dalam proses penunjukan Imum Syiek.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Ombudsman. Di sisi lain, pengukuhan tetap dilaksanakan, yang oleh sebagian masyarakat dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak oleh pihak Bupati.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pole­mik SK Bupati Aceh Besar, Warga Indrapuri Soroti Penunjukan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dorong Pemerintahan Gampong Lebih Progresif

Aceh Besar

Polsek Darul Imarah Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Aceh Besar

Aceh Besar

DPMG Catat 220 BUMG di Aceh Besar Masuk Kategori Berkembang

Aceh Besar

Firdaus Resmi Tutup Gebyar Ramadhan ke-24 Tumbo Baro, Tekankan Pembinaan Generasi Islami

Aceh Besar

RSUD Aceh Besar Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Stabil, Isu Kekosongan Obat Hingga 5 Bulan Tidak Benar

Aceh Besar

Kajari Jemmy Novian Serahkan Piagam untuk Mitra Strategis Penegakan Hukum Aceh Besar

Aceh Besar

Tinjau Lahan 35 Hektare, Pemkab Aceh Besar Dorong Pembangunan IPDN di Kota Jantho