Home / Pemerintah Aceh / Pendidikan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:53 WIB

Ombudsman Aceh Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Sertifikasi Guru, Gunakan Mekanisme RCO

mm Tiara Ayu Juneva

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty memberikan keterangan terkait dugaan pungutan sertifikasi guru di Aceh, Banda Aceh, Sabtu (7/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty memberikan keterangan terkait dugaan pungutan sertifikasi guru di Aceh, Banda Aceh, Sabtu (7/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Terima laporan masyarakat terkait dugaan pungutan atas sertifikasi guru di sejumlah sekolah, Ombudsman RI Perwakilan Aceh memastikan tindak lanjut dari laporan tersebut. Tanpa dasar aturan yang sah, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun, oleh siapapun, atas sertifikasi guru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty menyatakan, laporan terkait hal tersebut sudah diterima Ombudsman pekan lalu. Mengingat urgensinya, proses penerimaan dan penyelesaian laporan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

“Kami mendapat informasi dari para pelapor, saat ini sedang proses pencairan sertifikasi triwulan satu 2026.” jelas Dian.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh itu menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk langkah penyelesaian.

“Apreasiasi kami kepada Pemerintah Daerah yang sudah merespon dan menunjukkan komitmen untuk memastikan proses sertifikasi berjalan tertib, transparan, dan bebas dari pungutan,” ujar Dian.

Baca Juga :  Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Bersama Revisi UUPA

Dian sekaligus meminta Pemerintah Daerah di seluruh kabupaten/kota se-Aceh, khususnya Dinas Pendidikan, turut memastikan agar tidak ada pungutan di luar ketentuan atas sertifikasi guru di sekolah-sekolah.

“Jangan anggap pungutan ini praktik lazim. Disdik, Kepsek, operator sekolah wajib memudahkan prosesnya. Ini tugas. Bukan bantuan yang boleh dimintakan imbalan,” tegas Dian.

lanjut, Dian menjelaskan bahwa dasar utama pelaksanaan sertifikasi guru telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Artinya, sertifikasi adalah kewajiban profesional guru yang difasilitasi negara, bukan layanan berbayar,” jelas Dian.

Baca Juga :  BPJN Aceh Perbaiki Akses Jalan Rusak dan Terputus Akibat Diterjang Banjir

Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, serta meningkatkan profesionalitas guru. Dengan kata lain, sertifikasi merupakan instrumen peningkatan mutu pendidikan, bukan ruang untuk praktik pungutan.

“Fokusnya peningkatan mutu pendidikan. Jadi tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan proses ini untuk menarik biaya,” tegasnya.

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (3) yang menyebutkan sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi setelah lulus uji kompetensi pada satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

Ombudsman menegaskan, mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi saat ini telah dirancang semakin transparan. Pemerintah telah menerapkan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah, guna mencegah keterlambatan maupun potensi penyimpangan.

Baca Juga :  Ketua DWP Aceh Tinjau Lokasi Banjir di Aceh Timur, Salurkan Bantuan dan Perlengkapan Ibadah

Pembayaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) sebagai jembatan data antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan, dengan skema transfer langsung oleh Kementerian Keuangan.

“Dengan sistem transfer langsung, prosesnya sudah transparan dan meminimalkan celah penyimpangan,” kata Dian.

Adapun syarat pencairan diantaranya meliputi pembaruan data Dapodik, sinkronisasi gaji pokok, serta verifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat.

Ombudsman menegaskan, apabila masih ditemukan pungutan dalam bentuk apa pun, tanpa dasar hukum atas sertifikasi guru, praktik tersebut merupakan pelanggaran ketentuan dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman melalui pemeriksaan serta langkah korektif kepada pihak terkait.

“Dengan sistem yang sudah langsung ke rekening guru dan berbasis data nasional, tidak ada alasan lagi muncul pungutan dalam proses sertifikasi maupun pencairan tunjangan,” tutup Dian.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Ajak Perusahaan Global Investasi Sawit Berkelanjutan, Aceh Bebas Deforestasi

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

Pendidikan

Mahasiswa Semarang Tanam Cemara Laut di Pantai Maron

Pendidikan

Kemenag Salurkan Rp171 Miliar KIP Kuliah 2025 untuk 25 Ribu Mahasiswa PTK

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Buka Pelatihan Operator untuk Percepatan Pelaporan Ekonomi Dayah

Pendidikan

Kemenag dan Kemenbud Gelar Santri Film Festival 2025, Angkat Tema “Santri Memandang Dunia Melalui Lensa Budaya”

Parlementarial

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Motivasi Siswa MIS Lamgugob Lewat Upacara Senin

Pemerintah Aceh

Mukarramah Fadhlullah Puji Komitmen Gampong Peunyeurat di Lomba Gelari Pelangi