Home / Aceh Besar / Pemerintah

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:22 WIB

Lapak PKL di Bahu Jalan Ditertibkan, Satpol PP Aceh Besar Ciptakan Pasar Tertib

mm Redaksi

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima yang berjualan di bahu jalan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima yang berjualan di bahu jalan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (19/1/2026) pagi.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan tidak kumuh, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas dan berbelanja.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan masih ditemukan sejumlah PKL yang menggelar lapak di bahu jalan serta di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keindahan lingkungan pasar.

Baca Juga :  Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

“Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan dan di atas drainase merupakan pelanggaran. Penertiban ini bertujuan agar kawasan pasar terlihat rapi, tidak kumuh, dan pembeli merasa nyaman saat berbelanja,” ujarnya.

Muhajir menjelaskan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang, khususnya di kawasan pasar yang tergolong padat. Para pedagang diminta menempati lokasi berjualan yang telah ditentukan serta menata lapak secara rapi dan tertib.

Baca Juga :  Banleg DPRA: 10 Program Prioritas untuk Meningkatkan Kesejahtraan Masyarakat Aceh

“Apabila masih ditemukan pedagang yang membandel setelah diberikan peringatan, maka penertiban akan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan,” tegasnya.

Menurut Muhajir, penegakan ketertiban merupakan langkah pemerintah daerah untuk menciptakan suasana pasar yang kondusif dan menjamin kenyamanan bagi semua pihak, baik pedagang maupun pengunjung.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar dengan mengamankan barang dagangan ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Baca Juga :  Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia 

Ia menambahkan, penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Selain penertiban, kami juga terus mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik,” pungkasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

DPRK Simeulue Gelar Rapat Paripurna Tetapkan RPJMD 2025–2029 dan Tujuh Rancangan Qanun Prioritas

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Musyawarah Petani Pasca Bencana, Serap Aspirasi Pemulihan Sektor Pertanian
Bupati Muharram

Aceh Besar

Bupati Muharram Dorong Regenerasi Ulama Muda Aceh Besar

Aceh Barat

Tarmizi Ingatkan PNS Baru Aceh Barat Bekerja Serius Layani Masyarakat

Aceh Besar

Momentum HUT Damkar ke-107, Pemkab Aceh Besar Santuni Anak Yatim dan Pererat Sinergi Kebencanaan

Aceh Besar

Pengunjung Diduga Dipungut Rp10 Ribu Tanpa Tiket di Bukit Lamreh, SAPA Minta APH Bertindak

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Aceh Barat

Tarmizi: Jika Tidak Beroperasi, Perusahaan di Aceh Barat Akan Dicabut Izinnya dan Diganti Investor Baru