Home / Parlementarial / Pemko Banda Aceh

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:07 WIB

DPRK Banda Aceh Bahas 12 Rancangan Qanun Prioritas dalam Proleg 2026

mm Redaksi

Ketua dan anggota DPRK Banda Aceh mengikuti sidang paripurna penetapan Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2026 di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/01/2026). Foto: Dok. Istimewa

Ketua dan anggota DPRK Banda Aceh mengikuti sidang paripurna penetapan Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2026 di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/01/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) untuk masuk dalam Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh Tahun 2026.

Penetapan tersebut disampaikan Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, SE, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/1/2026).

Ramza Harli menjelaskan, dari total 12 raqan yang masuk Proleg 2026, terdapat 8 raqan baru, terdiri dari 3 raqan inisiatif DPRK dan 5 raqan usulan Pemerintah Kota Banda Aceh. Selain itu, terdapat 1 raqan lanjutan dari Proleg tahun sebelumnya yang saat ini telah masuk tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), serta 3 raqan organik usulan Pemko Banda Aceh.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Keuchik Banda Aceh, Pemko Lakukan Gladi dan Persiapan Teknis 7 Februari 2026

“Dengan demikian, jumlah keseluruhan Rancangan Qanun yang masuk dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2026 sebanyak 12 raqan,” ujar Ramza Harli di hadapan peserta sidang paripurna.

Politisi Partai Gerindra tersebut merinci, raqan inisiatif DPRK Banda Aceh meliputi:

  • Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

  • Raqan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR)

  • Raqan tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah

  • Raqan tentang Penanggulangan Bencana

Sementara itu, raqan usulan Pemerintah Kota Banda Aceh antara lain:

  • Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2025

  • Raqan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2026

  • Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2027

  • Raqan tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar

  • Raqan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada BUMD Pasar

Baca Juga :  DPRA Lantik Tiga Legislator Baru dari Partai Aceh, Termasuk Bunda Salma

Selain itu, turut masuk dalam Proleg 2026:

  • Raqan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy

  • Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Banda Aceh

  • Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ramza Harli juga memaparkan capaian kinerja Banleg DPRK Banda Aceh selama Tahun 2025. Menurutnya, sepanjang tahun lalu Banleg berhasil menyelesaikan 6 qanun.

Adapun qanun yang telah disahkan pada tahun 2025 tersebut yaitu:

  • Qanun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045

  • Qanun Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024

  • Qanun Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota

  • Qanun Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025

  • Qanun Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029

  • Qanun Nomor 6 Tahun 2025 tentang APBK Tahun Anggaran 2026

Baca Juga :  Zona Inspirasi KompasTV: Illiza Tegaskan Digitalisasi Bukan Gaya, tapi Kunci Layanan Publik Efektif

Sidang paripurna penetapan Proleg Kota Banda Aceh Tahun 2026 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad, S.Pd, M.Pd. Turut hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons), M.T.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Rakor Asokulam Digelar, Illiza Sa’aduddin Djamal Tekankan Pelayanan Publik Responsif

Parlementarial

DPRA Soroti Kinerja Pemerintah Aceh, Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ 2025

Parlementarial

Armiyadi SP Apresiasi Langkah Bijaksana Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Minta Evaluasi OPD hingga Penguatan PAD dalam Rekomendasi LKPJ 2025

Pemko Banda Aceh

Illiza Lantik 66 Pejabat Pemko Banda Aceh, Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah Tapi Amanah

Parlementarial

DPR Aceh Gelar Santunan Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1446 H

Parlementarial

Fraksi PKB DPRA Minta BPK Lakukan Audit Ulang 22 Paket Bermasalah di Aceh

Pemko Banda Aceh

Idang Meulapeh & Kuah Beulangong Warnai Maulid Raya Banda Aceh