Home / Aceh Barat / Pemerintah

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:19 WIB

Forkopimda Aceh Barat Serukan Larangan Perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Tarmizi Pimpin Rakor

mm Tiara Ayu Juneva

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh — Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat yang digelar di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025).

Rakor Forkopimda tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi pergantian tahun baru Masehi 2026 sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah Aceh Barat.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Bantu Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang, Sekda Aceh Sampaikan Apresiasi

Dalam rapat tersebut, Forkopimda Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama terkait larangan perayaan malam pergantian tahun baru Masehi 2026. Seruan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan budaya serta kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam.

Forkopimda mengimbau seluruh umat Islam dan masyarakat Aceh Barat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru Masehi 2026 dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Kadis Pertanian Aceh Besar Ikuti Rakor Monitoring Percepatan Optimalisasi Swasembada Pangan Nasional

Selain itu, masyarakat juga dilarang menjual, membakar, maupun menyalakan petasan atau mercon serta kembang api dan sejenisnya. Larangan juga berlaku terhadap penjualan dan penggunaan trompet maupun alat bunyi lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Forkopimda Aceh Barat juga melarang pelaksanaan kegiatan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lain serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Tarmizi Tekankan Efisiensi Anggaran di Aceh Barat

Bagi para pelaku usaha, termasuk pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, serta lokasi keramaian umum lainnya, dilarang memfasilitasi segala bentuk perayaan malam pergantian tahun baru.

Forkopimda menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang melanggar atau tidak mengindahkan seruan tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku di Aceh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Menteri HAM RI Apresiasi Kalapas Meulaboh Terkait Aksi Perubahan Yang Berfokus Pada Layanan Publik Berbasis HAM

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Safari Ramadhan Perdana 1447 H di Ajuen, Warga Sambut Antusias
PKW Aceh Barat

Aceh Barat

PKW Aceh Barat Dorong Wirausaha Muda dan Pelestarian Budaya

Aceh Barat

Investasi Aceh Barat 2025 Tembus Rp764,79 Miliar, Layanan Perizinan 100% Online

Aceh Barat

BNPB Salurkan Rp 1,4 Miliar untuk Perbaikan Rumah Rusak Ringan dan Sedang di Aceh Barat

Pemerintah

Ketua DPRK Simeulue Terima Penghargaan Bergengsi di Ajang Aceh Post Award ke-5

Aceh Barat

11 Peserta Rampungkan Pelatihan Satpam Gada Pratama Angkatan ke-53 di Aceh Barat

Aceh Besar

Anggaran Rumah Tangga Bupati Aceh Besar 2025 Disorot, Pengamat Desak APH Lakukan Penyelidikan