Jakarta – PT Bank Aceh Syariah (BAS) mempertegas komitmennya dalam mendukung ekosistem ibadah haji dan umrah di Indonesia dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025. Kerja sama ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Bank Aceh dalam peningkatan kualitas layanan perbankan syariah bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah (CJH/U).
Melalui MoU ini, Bank Aceh Syariah resmi berperan sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terintegrasi penuh dengan sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, dan Muhammad Hendra Supardi, Direktur Dana dan Jasa PT Bank Aceh Syariah.
Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bank Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima. “Melalui PKS ini, Bank Aceh kini memiliki peran yang lebih strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah. Kami akan memastikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih berjalan lancar, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Hendra juga menyebut bahwa masa tunggu jemaah haji kini telah diseragamkan menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia, berbeda dengan sebelumnya yang bisa mencapai hingga 47 tahun. Kebijakan ini dinilai sangat menguntungkan calon jemaah.
Dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut, Bank Aceh kini memegang peran vital dalam memfasilitasi pembukaan rekening calon jemaah melalui Buku Tabungan Sahara iB. Integrasi sistem dengan Kementerian memungkinkan proses administrasi lebih cepat dan minim birokrasi, termasuk data pendaftaran, pembatalan, hingga pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Selain aspek keuangan inti, Bank Aceh juga berkomitmen untuk mendukung aspek non-finansial, termasuk komitmen penyediaan perlengkapan souvenir haji regular,” tambah Hendra.
Bank Aceh memastikan layanan BPS-Bipih dapat diakses melalui jaringan kantor yang tersebar di Aceh, Medan, dan Jakarta, sehingga seluruh masyarakat dari berbagai daerah dapat mengaksesnya tanpa hambatan.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut kerja sama ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah nasional. “Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, kami percaya bahwa pengelolaan dana Bipih akan semakin profesional. Sinergi ini tidak hanya memperlancar proses ibadah, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan sektor keuangan syariah nasional,” kata Irfan.
Sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dan Bank Aceh Syariah diharapkan mampu mengangkat kualitas pelayanan haji dan umrah ke standar yang lebih tinggi, sejalan dengan visi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jemaah.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi












