ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan imbauan kewaspadaan dini kepada masyarakat setelah data satelit menunjukkan adanya peningkatan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatera.
Berdasarkan informasi dari Fire Information for Resource Management System (FIRMS) milik NASA, tercatat 384 titik panas (hotspot) yang tersebar di sejumlah daerah. Data ini diperkuat dengan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang melaporkan kondisi cuaca kering dan suhu tinggi di beberapa wilayah rawan kebakaran.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan gambut, hutan, dan daerah rawan lainnya.
“Peringatan ini bukan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan sebagai langkah antisipatif agar kita semua bisa bersama-sama mencegah bencana sejak dini,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Aceh Utara, Selasa, 29 Juli 2025.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Aceh Utara meminta warga untuk:
- Memantau informasi cuaca dan titik panas melalui media resmi atau aplikasi INARISK Personal.
- Tidak melakukan pembakaran terbuka, termasuk membakar sampah maupun membuka lahan.
- Memastikan instalasi listrik di rumah aman dan tidak membebani jaringan.
- Menghindari pembakaran di hutan, lahan, atau dekat permukiman, terutama siang hari.
- Segera melapor jika menemukan asap atau api mencurigakan di lingkungan sekitar.
- Tidak membuang puntung rokok sembarangan di area kering dan mudah terbakar.
BPBD mengingatkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla. Selain merusak lingkungan, kebakaran juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap serta kerugian ekonomi yang besar.
Mengusung tagline “Api sekecil apapun adalah sahabat kita. Ketika membara, menjadi musibah bagi kita”, pemerintah daerah menekankan pentingnya kesadaran individu dan kolektif dalam pengendalian api.
Bahkan, Pemkab Aceh Utara berkoordinasi dengan TNI/Polri, dinas terkait, dan relawan untuk memperkuat patroli serta kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.
Selain itu, pemerintah menegaskan akan menindak tegas pihak yang terbukti membakar lahan dengan sengaja. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.
Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah karhutla demi keberlangsungan hidup bersama.***
Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB