Home / Daerah

Selasa, 30 September 2025 - 20:30 WIB

Warga Manggeng Raya Tolak Tambang PT. Laguna Jaya, Ajukan RDPU ke DPRK

mm Redaksi

Surat penolakan dan permohonan RDPU telah resmi disampaikan ke kantor DPRK Aceh Barat Daya pada 30 September 2025. dok. Ist

Surat penolakan dan permohonan RDPU telah resmi disampaikan ke kantor DPRK Aceh Barat Daya pada 30 September 2025. dok. Ist

Blangpidie – Forum Masyarakat Manggeng Raya (FM2R) bersama para keuchik, tokoh masyarakat, dan mahasiswa menggelar konsolidasi membahas rencana kehadiran tambang PT. Laguna Jaya di wilayah Manggeng Raya.

Dari hasil musyawarah, FM2R menyepakati langkah konkrit berupa pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya).

“Surat pengajuan RDPU telah ditandatangani oleh seluruh keuchik, tokoh masyarakat, dan warga Manggeng Raya sebagai bentuk penolakan resmi terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Laguna Jaya Tambang,” jelas pernyataan Ketua Koordinator Aliansi FM2R, Zuhari Alvinda Haris.

Baca Juga :  Polda Aceh Gandeng Pers Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional

Tuntutan utama FM2R antara lain:

  1. Menolak WIUP PT. Laguna Jaya Tambang karena perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat dan tokoh-tokoh Manggeng Raya.
  2. Belajar dari pengalaman daerah lain, FM2R menilai kehadiran tambang seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial, bukan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
  3. Meminta DPRK Abdya untuk segera menyelenggarakan RDPU bersama masyarakat guna membahas dan menolak WIUP PT. Laguna Jaya Tambang maupun izin tambang lainnya di kawasan Manggeng Raya.
Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Lantik 6 Kepsek dan Serahkan SK Perpanjangan 356 Formasi Guru PPPK

“Masyarakat memiliki hak penuh untuk dilibatkan dalam setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut tanah, air, dan lingkungan hidup mereka,” tegas FM2R.

Surat penolakan dan permohonan RDPU telah resmi disampaikan ke kantor DPRK Aceh Barat Daya pada 30 September 2025. Surat diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRK Nurdianto dan Sardiman, wakil rakyat dari Dapil II (Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-tangan, dan Setia).

Baca Juga :  5 Calon Sekdaprov Riau Lolos ke Tahap Akhir, Ini Daftar Namanya

Forum Masyarakat Manggeng Raya berharap DPRK dapat segera menindaklanjuti permintaan ini sebagai bentuk komitmen menjaga kepentingan rakyat, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi Aceh Barat Daya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Akses Jalan Nasional Beutong Ateuh–Ceulala Kembali Dibuka, Konektivitas Nagan Raya–Aceh Tengah Pulih

Daerah

Kreativitas dan Semangat Merah Putih Warnai SDN 2 Blang Jorong di HUT RI ke-80

Daerah

USK Tingkatkan Reputasi Alumni Demi Kampus World Class

Daerah

Aksi Heroik, 2 Polisi Aceh Timur Rebut Jasad Warga yang Diterkam Buaya di Sungai Aceh Timur

Daerah

Tukang Parkir di Samping Masjid Raya Diangkut Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh

Daerah

Nikah di Tiga Masjid Besar Banda Aceh, Pasangan Langsung Dapat KTP-el dan KK

Daerah

Polresta Banda Aceh Gelar Bhakti Kesehatan Gratis untuk Santri Dayah Madani Al Aziziyah

Daerah

Warkop Akhi Kupi Lubok Batee Hadir dengan Sentuhan Lokal dan Semangat Gotong Royong