Home / Kesehatan / News / Pemerintah Aceh

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:02 WIB

Wagub Fadhlullah: Kami Segera Konsultasi ke Pusat Terkait Tuntutan ASN

mm Misri

Wagub Fadhlullah saat menerima pendemo di kantor gubernur hari ini. (Foto: Dok. Misri/Acehnow).

Wagub Fadhlullah saat menerima pendemo di kantor gubernur hari ini. (Foto: Dok. Misri/Acehnow).

‎Banda Aceh – Pemerintah Aceh merespons tuntutan ratusan aparatur sipil negara (ASN) tenaga kesehatan dan staf RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh terkait penghentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan jasa pelayanan atau remunerasi sejak Januari 2025.

‎Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan pemerintah pada prinsipnya sepakat dan mendukung tuntutan para pegawai, namun menegaskan bahwa proses penyelesaiannya membutuhkan waktu karena harus melalui konsultasi ke pemerintah pusat.

‎”Pada intinya kami sepakat dan setuju memperjuangkan seluruh tuntutan, tapi ini perlu proses dan sedang dalam pembahasan,” ujar Fadhlullah di Banda Aceh, Jumat (18/7/2025), usai menerima langsung perwakilan peserta aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh.

‎Aksi unjuk rasa tersebut diikuti lebih dari seratus tenaga kesehatan dan staf RSUDZA. Mereka memprotes kebijakan terbaru yang mengharuskan ASN memilih antara menerima TPP atau jasa pelayanan, tidak lagi keduanya seperti sebelumnya.

‎Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN. Aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dan disebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Sebelum aturan baru diberlakukan, ASN di RSUDZA dapat menerima dua sumber penghasilan, yakni TPP dari Pemerintah Aceh dan jasa pelayanan dari rumah sakit. Namun kini, para ASN hanya dapat memilih salah satu.

‎Fadhlullah menegaskan bahwa pihaknya tengah membahas solusi bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

‎”Kami sudah rapat internal dan segera menindaklanjuti persoalan ini ke Menpan RB, Kemendagri, dan Kemenkeu. Kami akan sampaikan hasil konsultasi secepatnya. Intinya, kami mendukung dan siap memperjuangkan hak rekan-rekan ASN,” jelasnya.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini anggaran untuk TPP ASN masih tersedia sebesar Rp73 miliar. Namun dana tersebut belum dapat dicairkan karena masih terbentur regulasi yang berlaku.

‎”Kami minta seluruh pegawai bersabar. Jika nantinya diperbolehkan oleh pemerintah pusat, kami akan segera mencairkannya,” tegasnya.

‎Fadhlullah menambahkan, belum dapat dipastikan kapan keputusan dari pemerintah pusat akan keluar, tetapi pihaknya berjanji akan mempercepat proses tersebut.

‎”Semua tuntutan hari ini sedang dalam proses. Soal waktunya, kami belum bisa memastikan. Tapi kami akan berusaha secepat mungkin. Begitu ada izin atau regulasi yang mengizinkan, langsung kami bayarkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di KEK Arun, Hari Ini Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dimintai Keterangan

Editor: DahlanReporter: Misri

Share :

Baca Juga

Nasional

Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA

Aceh Besar

BPBD imbau warga Aceh Besar waspada bencana hidrometeorologi

Daerah

DPD PBN dan ASWIN Provinsi Aceh Doakan Jamaah Calon Haji: “Beutrok Neujak, Beutrok Bak Neuwo, Dua Boh Nanggroe Allah Peulara”

Nasional

Prabowo Resmikan Pembangkit Listrik EBT di 15 Provinsi Senilai Rp 25 T

Daerah

DPD Ormas Gerakan Rakyat Kota Banda Aceh Bahas Pembentukan Kepengurusan 

Nasional

Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Daerah

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh Kejar Maling Motor hingga ke Langsa

Aceh Besar

Usai Terima Laporan Masyarakat, Wabup Aceh Besar Tinjau Titik Banjir Luapan di Leungah