Home / Daerah / Peristiwa

Rabu, 14 Mei 2025 - 07:15 WIB

Update Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Begini Kata Kasat Reskrim

Redaksi

Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh, Senin (9/12/2024). Update Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Begini Kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh, Senin (9/12/2024). Update Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Begini Kata Kasat Reskrim.

Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, pihaknya sudah melengkapi dua alat bukti terkait dugaan kasus pelecehan santriwati yang melibatkankan terlapor anak berusia 16 tahun atau di bawah umur.

“Sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Fadillah saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Dia belum merincikan terkait kasus tersebut dan meminta waktu untuk proses selanjutnya.

“Kami akan update nanti keterangan lebih lanjutnya,” jawab singkat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu.

Diketahui sebelumnya seorang santriwati berusia 16 tahun diduga disekap berhari-hari dan menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Baca Juga :  Polda Aceh Kerahkan 661 Personel Amankan Hari Buruh Internasional

Hal itu terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantrennya, lalu korban di bawah ke kamar rumah pelaku. Perbuatan tersebut sudah dilakukan terlapor pada Januari lalu dan diulangi lagi pada April 2025.

Menurut penuturan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama, kemudian terulang lagi di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Mendukung Penuh Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi

“Akan tetapi korban baru berani buka suara saat sudah didampingi kuasa hukum,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH, Minggu (4/5/2025) lalu.

Sementara terpisah, Kuasa Hukum Terlapor, Yulfan SH MH membantah tuduhan penyekapan dan pelecehan tersebut.

Hal ini dikatakan sangat prematur dan manipulatif. Berdasarkan bukti yang dimiliki kuasa hukum terlapor, justru pelapor yang mengatur waktu dan titik penjemputan.

“Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar dan menyesatkan, kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini,” ungkap Yulfan dalam keterangannya yang diterima, Rabu (7/5/2025) lalu.

Baca Juga :  Pangdam IM: Peredaran Barang Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Wilayah.

Pihaknya menegaskan, tidak terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, maupun pemerkosaan (jarimah pemerkosaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan fakta yang dimiliki kuasa hukum, hubungan antara pelapor dan terlapor terjadi atas dasar suka sama suka dalam konteks hubungan pacaran yang telah berlangsung sebelumnya.

“Bukti berupa komunikasi digital menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Aceh soal Potensi Migas di 4 Pulau Berpolemik: Setara Andaman

Daerah

Wamendiktisaintek Prof Stella Christie Minta Politeknik Aceh Terus Perkuat Penelitian

Daerah

Kodam Iskandar Muda Bangun Sumur Bor untuk Warga di Daerah Terpencil

Peristiwa

SAPA: Rekrutmen PT PIM Melanggar Semangat Otonomi Daerah Aceh

Daerah

Kapendam IM Silaturahmi Bersama Insan Pers, Dorong Sinergi Informasi dan Kesempatan Bagi Anak Muda Aceh

Aceh Besar

DPMG Catat 220 BUMG di Aceh Besar Masuk Kategori Berkembang

Peristiwa

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Daerah

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakar di Gampong Limpok