Banda Aceh – Dr Taqwaddin menegaskan bahwa pengadilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung adalah benteng akhir penegakan Hukum Korupsi. Sedangkan garda terdepannya adalah Kepolisian dan Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila Aparat Penegak Hukum (APH) pada ketiga lembaga eksekutif tersebut benar-benar bekerja secara optimal dan mengedepankan integritas maka saya yakin arah penegakan hukum korupsi sudah berada di koridor yang benar. Jumat (31/10/2025).
Sedangkan para Hakim sebagai representasi pengadilan harus wajib berintgritas dan berkualitas. Tidak bisa tidak. Hakim harus bersikap bijak dan berlaku adil. Putusan Hakim harus memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Sebagai benteng akhir keadilan, maka putusan hakim harus menjadi pegangan utama bagi Jaksa untuk melaksanakan eksekusi. Ujar Dr Taqwaddin.
Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Talk show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jumat 31 Oktober 2025.
Acara yang dipandu oleh T Reza Surya, MH menghadirkan pemateri Dr Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi dan Dr Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Hadir sekitar seratusan orang mahasiswa UIN Ar-Raniry serta beberapa orang dosen.
Terkait berlakunya KUHP Nasional versus UU Tipikor, Hakim Taqwaddin menjelaskan bahwa memang ada beberapa pasal yang KUHP yang merubah ketentuan dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 603, Pasal 604 KUHP, Pasal 605 KUHP, dan Pasal 606 KUHP. Menyikapi adanya benturan ketentuan tersebut, Taqwaddin memberikan solusi praktis baik bagi Jaksa Penuntut Umum maupun bagi Hakim agar menggunakan asas lex posterior. Sehingga pasal yang digunakan dalam dakwaan primer ataupun dakwaan subsider adalah ketentuan-ketentuan baru yang ada dalam KUHP Nasonal yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Selanjutnya merespon beberapa tanggapan dan pertanyaan peserta, Dr Taqwaddin mengingatkan bahwa Hakim berada kekuasaan Judikatif, bukan di bawah kekuasaan eksekutif. Sehingga, kekuasaan eksekutif tidak boleh intervensi atau campur tangan dalam proses persidangan dan pengambilan putusan oleh hakim.
Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian serta proses dakwaan dan tuntutan oleh Kejaksaan dan juga oleh KPK adalah berada dalam ranah kekuasaan eksekutif. inilah yang saya maksud garda terdepan penegakan hukum korupsi. Apabila semua proses diranah eksekutif clear dan clean, maka pada ranah judikatif, dimana para hakim yang diimage sebagai mewakili Tuhan dan benteng akhir penegakan hukum, Insya Allah akan lahir putusan yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum. Ujar Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Ketua MPW ICMI Aceh.
Editor: Redaksi












