Batam – Satuan Tugas Antimafia Tanah Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar sindikat pemalsu sertifikat tanah yang beroperasi di wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp16,84 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah salah satu korban melapor ke Polresta Tanjungpinang. Korban menyadari telah tertipu saat mencoba mengubah sertifikat tanahnya dari bentuk analog ke elektronik, namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapati sertifikat tersebut palsu.
“Bermula dari laporan warga yang ingin mengubah sertifikatnya dari analog ke elektronik. Ternyata setelah ditelusuri oleh BPN, sertifikatnya palsu,” ujar Asep saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (3/7/2025).
BPN Kanwil Tanjungpinang kemudian meneruskan laporan itu ke pihak kepolisian. Satgas Antimafia Tanah Polresta Tanjungpinang, dengan dukungan penuh dari Polda Kepri, melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap tujuh pelaku.
Menurut Irjen Asep, sertifikat palsu yang diedarkan para pelaku menyasar lahan di tiga wilayah yakni Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Ketujuh pelaku merupakan jaringan terorganisir dengan peran masing-masing, mulai dari mengaku sebagai anggota Satgas Antimafia Tanah, petugas BPN gadungan, juru ukur, hingga pembuat sertifikat palsu yang menyerupai dokumen asli.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana menjelaskan identitas para tersangka berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY. Dari ketujuhnya, ES diduga sebagai otak dari tindak pidana tersebut.
“Kejahatan ini sudah dilakukan sejak 2023 dan kami berhasil menangkap para pelaku pada Juni 2025,” ungkap Ade.
Total ada 247 korban dari berbagai kalangan, baik perorangan maupun badan hukum. Kebanyakan korban berasal dari Batam, terutama dari kalangan korporasi. Para pelaku telah mencetak 44 sertifikat palsu, terdiri atas 10 sertifikat elektronik dan 34 sertifikat analog seperti SHM dan HGB.
Modus penipuan bervariasi. Di wilayah Bintan, tersangka ES meminta bayaran pengurusan sertifikat mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta. Sementara di Batam, nilai transaksinya melonjak hingga Rp1,5 miliar per sertifikat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 56, dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mengancam kepastian hukum agraria,” tegas Asep.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban dan pelaku lain dalam jaringan ini. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melakukan verifikasi langsung ke BPN dalam setiap proses pengurusan dokumen tanah. [antara]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4940653/polda-kepri-tangkap-7-tersangka-pemalsu-sertifikat-tanah