Jakarta — Sertifikasi tanah wakaf pada Triwulan III 2025 mengalami peningkatan signifikan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat sebanyak 10.022 bidang tanah wakaf telah memperoleh sertifikat, naik 80,15 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, menegaskan capaian ini merupakan hasil kerja bersama dengan berbagai pihak. “Kemenag hadir untuk mendampingi dan memfasilitasi para nazir agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lancar. Sinergi dengan ATR/BPN adalah kunci. Sertifikasi ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjaga amanah wakif agar harta wakaf benar-benar terjaga dan bermanfaat bagi umat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Beberapa daerah tercatat memberikan kontribusi besar, di antaranya Kabupaten Malang dengan 628 bidang (231.280 m²), Kabupaten Pacitan dengan 319 bidang (103.492 m²), serta Kabupaten Trenggalek dengan 254 bidang (59.854 m²).
Abu Rokhmad mengajak para nazir untuk lebih proaktif dalam mendaftarkan tanah wakaf. “Kami mengimbau seluruh nazhir agar segera mendaftarkan tanah wakaf ke KUA dan kantor pertanahan. Jangan menunggu, karena sertifikasi adalah perlindungan hukum sekaligus bentuk tanggung jawab atas amanah wakif,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf membawa banyak manfaat, mulai dari kepastian hukum agar aman dari klaim ahli waris, memudahkan pengelolaan secara profesional dan transparan, hingga membuka peluang pendayagunaan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial-ekologis.
Meski capaian meningkat, Abu Rokhmad mengakui masih ada tantangan besar. Saat ini, terdapat 180 kantor pertanahan dan Kemenag kabupaten/kota yang belum mencatatkan sertifikasi. Kendala yang muncul umumnya disebabkan rendahnya kesadaran nazir, keterbatasan dokumen wakif, serta sengketa batas tanah.
Untuk mempercepat layanan, Kemenag mendorong digitalisasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang disinkronkan dengan BPN dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). “Semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi, semakin kuat pula wakaf berkontribusi pada kemaslahatan bangsa,” katanya.
Dirjen Bimas Islam juga memberikan apresiasi kepada jajaran BPN yang dinilai konsisten bekerja keras dalam mempercepat sertifikasi. “Kami berterima kasih kepada BPN yang terus bersinergi dengan Kemenag. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa dengan semangat kebersamaan, amanah wakaf bisa kita jaga bersama demi kemaslahatan umat,” ungkapnya.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 2021. Dalam kurun empat tahun, kerja sama ini berhasil melahirkan lebih dari 100 ribu sertifikat wakaf baru. Secara nasional, jumlah tanah wakaf bersertifikat kini mencapai 277.044 bidang dengan total luas 267.301.981 m².***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi