Home / Aceh Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:28 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat

mm Redaksi

PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Keputusan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 14/G/2026/PTUN.BNA, Jumat (26/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Keputusan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 14/G/2026/PTUN.BNA, Jumat (26/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Barat – PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM) secara resmi mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Bupati Aceh Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Jumat (26/6/2026). Gugatan tersebut resmi tercatat dengan Nomor Perkara: 14/G/2026/PTUN.BNA.

Melalui kuasa hukumnya, Yulfan, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Yulfan & Rekan, langkah hukum ini ditempuh sebagai wujud kepatuhan PT MPM terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku di Indonesia. Upaya ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum yang objektif, independen, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Gelar “Bupati Berkantor di Gampong”, Layanan Publik Hadir Langsung ke Warga

Dengan terdaftarnya gugatan tersebut, Keputusan Bupati Nomor 465 Tahun 2026 yang menjadi objek sengketa kini resmi memasuki proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara. PT MPM menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim untuk menguji legalitas keputusan tersebut berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, PT MPM mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, instansi terkait, mitra usaha, maupun masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses peradilan. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dari tindakan atau kebijakan yang berpotensi mengubah status objek sengketa maupun menimbulkan persoalan hukum baru, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Panggung Kecil yang Penuh Makna di TK Kemala Bhayangkari 08 Meulaboh

PT MPM meyakini bahwa penghormatan terhadap proses peradilan merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kepastian hukum, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sikap ini diharapkan dapat menjaga stabilitas, memberikan rasa aman bagi semua pihak, serta memastikan setiap kebijakan ke depan diambil dalam koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat dan Dinas Pendidikan Aceh Bersinergi, LKS SMK Jadi Ajang Pembuktian Potensi Siswa

PT MPM berkomitmen penuh untuk terus menjalankan seluruh aktivitas perusahaan secara profesional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. Perusahaan akan selalu mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan melalui mekanisme hukum yang sah, damai, dan bermartabat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

HUT RI ke-80, Aceh Barat Gelar Upacara Proklamasi dan Serahkan Remisi di Lapas Meulaboh
Mahar

Aceh Barat

Adat dan Syariat Harus Selaras, MAA Bahas Makna Mahar

Aceh Barat

Aceh Barat Bentuk Satgas PAD, Bupati Tarmizi Dorong Kreativitas Tingkatkan Pendapatan Daerah

Aceh Barat

Distrannaker Aceh Barat Kawal Seleksi Tenaga Kerja PT CK Site Mifa, Warga Lokal Jadi Prioritas

Aceh Barat

Ketua Muda Seudang Aceh Barat Kecam Tindakan PT Mifa Bersaudara Laporkan Bupati ke Polisi

Aceh Barat

Polsek Samatiga dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras di Bawah Harga Pasar

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat dan DPRK Temui DPRA, Perjuangkan Anggaran Rumah Sakit Regional Meulaboh 2026

Aceh Barat

Kemarau Panjang dan Karhutla, Pemkab Aceh Barat Gelar Shalat Istisqa di Seluruh Kecamatan