Home / Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Resmi Dibuka 5 Oktober

mm Redaksi

Lima anggota SC Konferprov PWI Aceh 2026. Foto: Dok. SC Konferprov PWI Aceh

Lima anggota SC Konferprov PWI Aceh 2026. Foto: Dok. SC Konferprov PWI Aceh

Banda Aceh – Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Periode 2026-2031 resmi dibuka sejak Jumat 5 Oktober 2026 hingga 24 Oktober 2026.

Keputusan dimulainya proses penjaringan Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Aceh da DKP ini diputuskan setelah Panitia SC menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh pada Jumat 2 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut dihadiiri selurus SC yang terdiri dari Ketua, Azwani Awi; sekretaris, Iranda Novandi; Imran Joni (Pokja Verifikasi Calon), Safriadi (Pokja DPT) serta Azhari Usman (Pokja Qorum Persidangan)

“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, pejaringan bakal calon sejak Jumat 2 Oktober 2026, resmi kita buka. Artinya, mulai hari ini, para Balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, Minggu 4 Oktober 2026.

Baca Juga :  Bank Aceh Syariah Jamin Keamanan Action Mobile, Nasabah Dimintai Tetap Waspadai Phising

Azwani Mengatakan, berdasarkan PD/PRT dan Peraturan Organisai (PO) yang dikeluarkan PWI Pusat, salah satu yang menjadi syarat utama bagi Balon yang mendaftar, harus mendapat dukungan awal sebanyak 10 persen atau lebih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov.

Jika mengacu pada DPS saat ini, jumlah pemilih saat Konferprov PWI Aceh yang akan diselenggarakan pada minggu ke tiga Nopember 2026 ini, berjumlah 320, maka para Balon untuk bisa mendaftar menjadi calon harus mendapat dukunga minimal 32 anggota biasa PWI Aceh.

Baca Juga :  Babinsa 01/Bandar Turun Langsung ke Lahan Pertanian Memberikan Motivasi Kepada Petani

Surat dukungan itu, harus ditandangani langsung pemberi dukungan dengan melampirkan photokopi kartu biru PWI (Kartu PWI biasa).

Sedangkan syarat lain saat pendaftaran ulang, para Balon harus melampirkan photokopi Sertifikat adan Kartu Kompetensi Utama, melampirkan surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus Partai Politik (Parpol).

Syarat lainnya, menyertakan daftar riwayat hidup, menyerahkan phasfoto warna ukuran 4×6 2 lembar, melampirkan surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja dan melampirkan SK Kepengurusan PWI, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bersedia menandatagani pakta integritas.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Lantik Serentak Keuchik Terpilih Periode 2025–2031

“Syarat lainnya yang harus dienuhi bisa dilihat, saat melakukan pendaftaran,” ujar pria yang akrab disapa Popon ini.

Popon juga menjelaskan, para Balon diminta mendaftar langsung dan mengambil sendiri formulir dan syarat-syarat pendaftran. Bagi Balon yang mendaftar dan mengambil formulir melalui timses, harus menyertai surat mandate atau nama yang mengambil harus tertera dalan SK Timses Balon.

“Para Balon yang mendaftar nantinya, akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,” jelas Popon.[]

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Program PMT di Gampong Tibang Banda Aceh

Daerah

Letkol Inf Raden Herman Sasmita Pimpin Acara Pindah Satuan Personel Kodim 0106/Ateng

Daerah

Peringati Hani Tahun 2026, BNNK Pidie Jaya Akan Laksanakan Donor Darah

Daerah

Idul Adha, Momentum Kepedulian, Silaturahmi, dan Refleksi Diri

Daerah

Ayahwa Pastikan 8.000 Honorer Aceh Utara Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Daerah

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Dampingi Petani Panen Kopi di Silih Nara

Daerah

Wakapolda Aceh: Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang Bukti Polri Dekat dengan Masyarakat

Daerah

Bhabinkamtibmas Wih Pesam Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong