Home / Aceh Barat / Pemerintah

Senin, 5 Januari 2026 - 16:32 WIB

Pasca Libur Tahun Baru, Bupati Aceh Barat Sidak SKPK dan Terapkan Reward–Punishment ASN

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM bersama Wakil Bupati dan jajaran melakukan Sidak ke kantor SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Barat, Senin (5/1/2025). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM bersama Wakil Bupati dan jajaran melakukan Sidak ke kantor SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Barat, Senin (5/1/2025). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, serta staf ahli melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Senin (5/1/2025).

Sidak tersebut dilakukan sebagai langkah evaluasi kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) pasca libur Tahun Baru. Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya pemantauan kinerja serta pengumpulan data dan informasi di setiap SKPK.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Buka Seremoni Pelantikan, Diskusi Publik dan Muskerda PD KAMMI Aceh Besar Periode 2025–2027

“Bupati, Wakil Bupati, Sekda, para Asisten, dan staf ahli turun langsung ke seluruh kantor pemerintahan di Aceh Barat. Kali ini bukan semata-mata untuk punishment, tetapi juga untuk memantau serta menginput informasi,” ujar Tarmizi.

Ia menegaskan, Pemkab Aceh Barat akan menerapkan sistem reward dan punishment atau penghargaan dan sanksi secara tegas bagi ASN yang memiliki kinerja baik maupun buruk.

Menurutnya, Sidak kali ini berbeda dengan pelaksanaan Sidak pada periode sebelumnya. Pemkab Aceh Barat akan benar-benar menindaklanjuti temuan di lapangan melalui sidang disiplin.

Baca Juga :  100 Hari Kerja Pemerintah Aceh, Wakil Gubernur dan Kadistanbun Resmikan Pusat Kakao di Aceh Timur

“Sidak kali ini akan berbeda. Kali ini betul-betul akan ada sidang disiplin. Tadi ditemukan seorang Sekretaris Dinas yang jarang hadir, dan itu akan kita sidang disiplinkan,” tegasnya.

Dari hasil Sidak yang dilakukan, ditemukan sejumlah ASN di beberapa SKPK yang dinilai kurang disiplin. Mereka yang terbukti melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Simeulue Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Eselon II

Tarmizi juga menyoroti ketimpangan beban kerja di lingkungan perkantoran yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

“Misalnya dalam satu ruangan ada tujuh orang, yang rajin hanya tiga orang dan terus dibebani pekerjaan, sementara empat lainnya santai ke warung kopi. Tapi justru tunjangan TPP yang empat orang ini lebih besar. Ini yang harus diubah,” jelasnya.

Ke depan, Tarmizi menegaskan bahwa ASN yang rajin, disiplin, dan berkinerja baik akan mendapatkan penghargaan, sementara yang tidak disiplin akan diberikan sanksi tegas.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Dorong Digitalisasi Pemerintahan, Bupati dan Wabup Aceh Barat Rekam Tanda Tangan Elektronik

Nasional

Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Hutan Raja Ampat

Parlementarial

Banleg DPRA: 10 Program Prioritas untuk Meningkatkan Kesejahtraan Masyarakat Aceh

Aceh Besar

Anggaran Rumah Tangga Bupati Aceh Besar 2025 Disorot, Pengamat Desak APH Lakukan Penyelidikan

Aceh Barat

Pemerintah Aceh Barat Gelar Anugerah Inovasi Daerah 2025, Total Hadiah Rp92 Juta

Daerah

Camat Singkil Utara Resmi Buka Program Ruang Mengabdi #2 Komunitas Ruang Lingkup di Aceh Singkil

Parlementarial

DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah, Dorong Ekosistem Keuangan Daerah yang Inklusif

Daerah

Atasi Ancaman Abrasi, Pemkab Aceh Barat Segera Normalisasi Sungai