JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah memastikan setiap langkah dalam penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi, berjalan sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Yusril usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 September yang lalu.
“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril, dilansir dari laman resmi Setkab RI, Jumat, 5 September 2025.
Menurutnya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi situasi nasional. Sebagai Menko Kumham Impas, Yusril menegaskan tugas utamanya adalah memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan HAM.
“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Yusril menjelaskan bahwa penegakan hukum tegas diberlakukan kepada pihak yang menyalahgunakan demonstrasi untuk melakukan tindak pidana. “Penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu hanya dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelasnya.
Namun, ia menekankan tindakan aparat tetap harus sesuai hukum. “Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Rakyat tidak perlu merasa takut, merasa khawatir ya. Karena pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, menyampaikan pendapat, ungkapan perasaannya melalui unjuk rasa sepanjang itu dilakukan dengan damai, tertib dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi












